Jakarta (kabarnetizenterkini.com) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis bahwa banyak perusahaan tercatat (emiten) di Bursa Efek Indonesia (BEI) akan melakukan pembelian kembali (buyback) saham di tengah volatilitas pasar saham Indonesia yang saat ini mengalami tekanan.

Hal ini menyusul diterbitkannya kebijakan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.

“Pasti banyak (yang buyback saham),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, dalam konferensi pers “Respons Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham” di Jakarta, Rabu (19/3).

Banyak Emiten Siap Lakukan Buyback

Menurut Inarno, sejumlah perusahaan tercatat telah menyampaikan minatnya untuk melakukan buyback saham, meskipun belum semua menyampaikan informasi secara resmi kepada OJK.

“Banyak dari yang saya tahu, itu sudah ada. Tetapi, untuk secara formalnya tentunya mereka akan menginformasikan kepada kami,” jelasnya.

OJK mengatur bahwa porsi buyback saham yang diperbolehkan sebesar 20 persen dari total saham perusahaan, seperti kebijakan yang pernah diterapkan pada masa pandemi COVID-19 tahun 2020.

Kebijakan Buyback Berlaku Selama 6 Bulan

📅 Buyback saham tanpa RUPS ini berlaku hingga enam bulan setelah surat resmi OJK diterbitkan, yakni hingga 18 September 2025.

Kebijakan ini diambil menyusul tekanan signifikan yang terjadi pada perdagangan saham di BEI sejak 19 September 2024. Per 18 Maret 2025, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan sebesar 1.682 poin atau turun 21,28 persen dari level tertingginya tahun ini.

Dengan adanya buyback, diharapkan perusahaan dapat menjaga harga sahamnya dan meningkatkan kepercayaan investor di pasar modal.

Dasar Hukum Pelaksanaan Buyback Saham

Keputusan buyback saham tanpa RUPS ini mengacu pada Pasal 7 Peraturan OJK (POJK) 13/2023, yang menyebutkan bahwa dalam kondisi pasar yang berfluktuasi signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa persetujuan RUPS.

Selain itu, kebijakan ini juga harus memenuhi ketentuan dalam POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.

Buyback Diharapkan Stabilkan Pasar Saham

Buyback saham menjadi strategi yang diharapkan dapat menstabilkan harga saham di tengah tekanan pasar yang tinggi. Dengan semakin banyak emiten yang melakukan buyback, investor diyakini akan lebih percaya diri dalam menghadapi kondisi pasar yang bergejolak.

OJK terus memantau perkembangan pasar dan memastikan bahwa kebijakan ini dapat berjalan efektif dalam mendukung stabilitas pasar modal Indonesia.