Kabar Netizen Terkini – Ketua Bidang Hukum dan Politik DPP GM FKPPI, Wahyu Sandya, menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Menurutnya, pembaruan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas pembinaan dan penggunaan kekuatan TNI dalam menghadapi tantangan pertahanan yang semakin dinamis, sekaligus memastikan tegaknya prinsip supremasi sipil dalam kehidupan bernegara.
“Revisi UU TNI bukan sekadar wacana, tetapi sebuah kebutuhan guna memperjelas tugas pokok TNI serta peran masing-masing matra agar lebih optimal,” ujar Wahyu Sandya dalam keterangannya kepada media, Jumat (14/3/2025).
Ia menekankan bahwa revisi ini harus mampu menghindari tumpang tindih peran dengan institusi lain, khususnya dalam menangani ancaman nonmiliter.
“Peran utama TNI harus lebih dipertegas agar tidak berbenturan dengan tugas lembaga lain. Kejelasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap institusi dapat bekerja secara efektif sesuai dengan fungsinya,” paparnya.
Selain itu, Wahyu menilai bahwa mekanisme penempatan prajurit aktif di kementerian dan lembaga (K/L) di luar sektor pertahanan perlu mendapatkan perhatian khusus dalam revisi ini.
“Pasal 47 harus dirancang dengan lebih jelas untuk mengatur syarat dan mekanisme penempatan prajurit aktif di berbagai instansi pemerintahan agar tidak mengganggu prinsip netralitas TNI serta menghindari potensi tumpang tindih kewenangan,” tegasnya.
Wahyu juga menekankan bahwa revisi UU TNI perlu sejalan dengan reformasi TNI serta perkembangan global.
“Sejak diberlakukannya UU Nomor 34 Tahun 2004, telah terjadi perubahan signifikan dalam strategi pertahanan, perkembangan teknologi, dan kebijakan nasional. Oleh karena itu, revisi ini menjadi krusial agar TNI tetap relevan dan mampu menjawab tantangan yang semakin kompleks,” jelasnya.
Lebih lanjut, Wahyu mengangkat isu penyesuaian batas usia pensiun prajurit sebagai salah satu poin yang perlu dikaji lebih lanjut.
“Dengan meningkatnya usia harapan hidup di Indonesia, revisi terhadap Pasal 53 terkait batas usia pensiun menjadi penting. Hal ini perlu dikaji agar prajurit yang masih dalam kondisi prima tetap bisa berkontribusi optimal bagi negara, tanpa menghambat regenerasi di tubuh TNI,” ungkapnya.
Ia juga menyoroti pentingnya keseimbangan antara kesejahteraan prajurit dan pengembangan karier yang berkelanjutan.
“Revisi ini diharapkan mampu menciptakan sistem pembinaan karier yang lebih transparan dan adil, sehingga kesejahteraan prajurit tidak hanya terjamin secara materi, tetapi juga dalam hal kesempatan pengembangan diri,” tambah Wahyu.
Sebagai mahasiswa doktor ilmu hukum di Universitas Jayabaya dan pendiri firma hukum Djakarta Law & Co, Wahyu juga menegaskan perlunya penambahan pasal transisi dalam revisi UU TNI untuk memastikan perubahan aturan berjalan dengan tertib.
“Penambahan Pasal II tentang ketentuan peralihan sangat diperlukan agar proses transisi kebijakan dapat berjalan lancar dan tidak menimbulkan gangguan dalam sistem pembinaan personel,” jelasnya.
Ia berharap revisi UU TNI ini dapat memperkuat posisi TNI sebagai pilar utama pertahanan negara yang profesional, modern, serta adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berpegang pada prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
“Revisi ini harus menjadi momentum untuk semakin memperkokoh profesionalisme TNI dalam sistem demokrasi dan supremasi hukum yang kita anut,” tutupnya.
Sementara itu, Komisi I DPR RI telah mengadakan rapat perdana bersama Kementerian Hukum, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertahanan, serta Kementerian Sekretariat Negara pada Selasa (11/3/2025) untuk membahas revisi UU TNI.
Dalam rapat tersebut, pemerintah dan DPR RI membentuk panitia kerja (Panja) RUU TNI, dengan Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, ditunjuk sebagai Ketua Panja, posisi yang disetujui oleh Menteri Pertahanan RI, Sjafrie Sjamsoeddin, yang mewakili pemerintah.
Panja RUU TNI ini akan beranggotakan 18 orang dari seluruh fraksi di Komisi I DPR RI, terdiri dari 4 anggota Fraksi PDIP, 3 anggota dari Fraksi Golkar dan Gerindra, serta 2 anggota masing-masing dari Fraksi NasDem, PKB, PKS, dan PAN.
Selain itu, dalam rapat tersebut, pemerintah juga menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai bahan utama dalam pembahasan revisi UU TNI.
“Ibu dan bapak, pak menteri juga sudah menyerahkan sejumlah DIM. Apakah ini kita sepakati sebagai rujukan dalam pembahasan? Setuju ya?” ujar Utut, yang disambut dengan persetujuan dari peserta rapat.
Dengan adanya pembahasan revisi ini, diharapkan UU TNI dapat lebih sesuai dengan kebutuhan pertahanan nasional saat ini dan di masa mendatang.
