Kabar Netizen Terkini – Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya dari Mayor menjadi Letnan Kolonel (Letkol) menuai perhatian publik. Namun, Markas Besar (Mabes) TNI menegaskan bahwa promosi pangkat tersebut telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam institusi TNI.

Kapuspen TNI Mayjen TNI Hariyanto menjelaskan bahwa kenaikan pangkat Letkol Teddy dilakukan melalui mekanisme Kenaikan Pangkat Reguler Percepatan (KPRP). Mekanisme ini diberikan kepada prajurit yang dinilai telah memberikan kontribusi signifikan bagi organisasi TNI dan negara. Ia juga memastikan bahwa setiap kenaikan pangkat dilakukan secara transparan dan berdasarkan prestasi serta kontribusi nyata.

“TNI memiliki sistem evaluasi dan penilaian yang objektif, sehingga setiap prajurit memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh penghargaan sesuai dengan kinerja dan dedikasinya,” kata Hariyanto pada Rabu (12/3/2025).

Keputusan kenaikan pangkat Letkol Teddy juga ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak. Ia mempertanyakan pihak-pihak yang mempermasalahkan keputusan tersebut, mengingat Teddy telah terbukti mampu membantu Presiden Prabowo Subianto dalam menjalankan tugasnya dengan baik.

“Itu kewenangan Panglima TNI dan saya. Ada seseorang yang dianggap mampu membantu Presiden dan mengoordinasikan tugasnya dengan baik, lalu diberi kenaikan pangkat. Apa masalahnya?” ujar Maruli.

Menanggapi kritik yang menyebut bahwa ada prajurit yang bertugas di medan operasi berat seperti Papua namun belum mendapatkan kenaikan pangkat, Maruli menegaskan bahwa setiap keputusan promosi dilakukan berdasarkan evaluasi menyeluruh.

“Saya ingin tahu siapa orangnya, betul enggak dia benar-benar bertempur atau pernah perang? Kami tidak ingin ada ketidakadilan, tapi setiap prajurit dievaluasi berdasarkan kinerja dan kontribusinya,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan juga menegaskan bahwa kenaikan pangkat Letkol Teddy tidak melanggar aturan. Ia menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK), posisi Seskab kini berada di bawah Sekretaris Militer Presiden (Sesmilpres), yang berisi personel dari TNI dan Polri.

“Kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indra Wijaya telah melalui mekanisme yang berlaku di TNI, tidak ada yang menyalahi aturan,” ujar Budi Gunawan pada Kamis (13/3/2025).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno juga mendukung bahwa posisi Letkol Teddy masih sesuai dengan ketentuan undang-undang. Menurutnya, Seskab berada di bawah Sesmilpres, sehingga tidak perlu pensiun dini dari TNI.

“Setahu saya, posisi Seskab berada di bawah Sekmil dan Sekmil itu masuk dalam undang-undang. Jadi posisinya beliau masih sangat aman,” kata Dave.

Sementara itu, anggota Komisi I DPR RI Nurul Arifin juga mengajak semua pihak untuk tidak mempermasalahkan status Letkol Teddy. Ia menegaskan bahwa pengangkatan Teddy sebagai Seskab sudah sesuai aturan dan disetujui oleh Presiden.

“Biarkan Letkol Teddy menjalankan tugasnya dengan profesional dan sebaik-baiknya, karena pengangkatannya sudah sesuai dengan aturan,” kata Nurul.

Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, dapat disimpulkan bahwa kenaikan pangkat Letkol Teddy Indra Wijaya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku di TNI. Keputusan ini diambil berdasarkan evaluasi prestasi dan kontribusi nyata yang diberikan kepada negara, serta telah mendapatkan persetujuan dari otoritas yang berwenang.