Surabaya (kabarnetizenterkini.com) – Tim penyidik Kortas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri menyita enam kontainer berisi dokumen saat melakukan penggeledahan di Kantor PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 4 di Surabaya, Rabu (13/3). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Situbondo.
Proses penggeledahan berlangsung selama 11 jam, mulai pukul 09.30 hingga 20.45 WIB.
“Sesuai dengan amanat pimpinan, kami melakukan pemeriksaan di PTPN terkait dengan proyek EPCC (Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning) Pabrik Gula Assembagoes periode 2015—2022,” ujar salah satu penyidik, Is, usai penggeledahan.
Penyitaan Dokumen dan Ruang Lingkup Penggeledahan
Dalam pemeriksaan ini, penyidik menyisir sejumlah ruangan di lantai 1 dan 2 Kantor PTPN I Regional 4 guna mengumpulkan bukti administratif dan keuangan terkait proyek.
Sehari sebelumnya, pada Selasa (11/3), penyidik juga menggeledah Kantor PT MI di Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, yang merupakan bagian dari konsorsium pemenang proyek tersebut.
Dari penggeledahan itu, sebanyak 109 item dokumen juga berhasil diamankan dalam empat kontainer.
“Kami mencari dokumen dalam rangka pembuktian perkara ini. Saat ini kasus sudah masuk tahap penyidikan, tetapi belum ada tersangka yang ditetapkan,” ungkap penyidik Rahmad.
Proyek Revitalisasi Pabrik Gula Assembagoes Bernilai Rp1,1 Triliun
Proyek revitalisasi dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes yang dimulai sejak 2016 merupakan bagian dari program strategis BUMN dengan pendanaan yang bersumber dari:
✔ Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar
✔ Tambahan pinjaman lebih dari Rp462 miliar
Namun, dalam implementasinya, proyek ini mengalami sejumlah penyimpangan, yang menyebabkan gagalnya target revitalisasi pabrik.
Indikasi Korupsi: Pekerjaan Tidak Sesuai Standar
Kontraktor utama proyek ini adalah KSO Wika-Barata-Multinas, yang seharusnya meningkatkan kapasitas dan efisiensi pabrik gula. Namun, menurut penyelidikan awal, konsorsium ini tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula.
Akibatnya, proyek gagal memenuhi standar yang dijanjikan, seperti:
🔹 Kapasitas giling yang tidak sesuai target
🔹 Kualitas produk gula yang rendah
🔹 Produksi listrik untuk ekspor yang tidak optimal
Akibat dari kegagalan tersebut, PTPN XI—yang kini telah berganti menjadi PTPN I Regional 4—memutus kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas.
Namun, meskipun proyek dinyatakan gagal, PTPN tetap membayarkan 99,3 persen dari nilai kontrak, yaitu sebesar Rp716,6 miliar. Hal inilah yang menjadi sorotan utama dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan Kasus
Saat ini, penyidik masih terus mendalami aliran dana proyek, serta mencari indikasi adanya kerugian negara akibat pelaksanaan proyek yang tidak sesuai standar.
Meskipun penyidikan sudah masuk tahap lebih lanjut, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, berdasarkan skala penyimpangan yang ditemukan, potensi adanya tersangka dari pihak PTPN maupun kontraktor proyek sangat besar.
Dengan penyitaan enam kontainer dokumen di PTPN I Regional 4 dan empat kontainer dokumen dari PT MI, Polri kini memiliki bukti tambahan yang akan menjadi dasar dalam proses penegakan hukum lebih lanjut.
Kasus ini masih terus berkembang, dan publik menunggu siapa saja pihak yang akan bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan anggaran proyek senilai lebih dari Rp1,1 triliun ini.
