Kabar Netizen Terkini – Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menuai perdebatan karena dinilai dapat memberikan kewenangan berlebih kepada Polri dalam proses penyidikan. Jika draf ini disahkan tanpa perubahan, kepolisian berpeluang memiliki kendali lebih besar terhadap penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di berbagai kementerian dan lembaga.
Dalam Pasal 14 Ayat 1 G, kepolisian diberikan kewenangan untuk mengawasi serta membina teknis penyidik PPNS. Selain itu, polisi juga berhak memberikan rekomendasi pengangkatan PPNS dan penyidik lainnya sebelum ditetapkan oleh menteri yang menangani urusan hukum dan hak asasi manusia.
Potensi Penyalahgunaan Kewenangan
Pakar hukum dari Universitas Mulawarman (Unmul), Orin Gusta Andini, menyoroti bahwa ketentuan ini berisiko menjadikan PPNS sebagai perpanjangan tangan Polri, yang dapat membuka celah penyalahgunaan kekuasaan.
“Kalau konteksnya adalah koordinasi dan supervisi dalam penanganan kasus, seperti yang dilakukan KPK setelah revisi UU KPK tahun 2019, itu masih bisa dimaklumi. Namun, jika kepolisian diberikan kewenangan lebih dalam mengatur, mengawasi, serta membina, maka semua penyidik PPNS nantinya bisa berada di bawah kendali Polri,” kata Orin dalam wawancara dengan Alinea.id pada Senin (3/6).
Lebih lanjut, ia juga mengkritisi kewenangan Polri dalam menentukan kandidat penyidik di lembaga lain, yang berpotensi membatasi independensi PPNS. Sebagai contoh, ia menyoroti kemungkinan PPNS di KPK merasa enggan mengusut kasus yang melibatkan petinggi Polri, karena mereka direkomendasikan oleh kepolisian sendiri.
“Jika PPNS di KPK menangani kasus korupsi yang menyangkut anggota Polri, bagaimana jaminan independensinya? Ini berisiko mengarah pada abuse of power,” tambahnya.
Menurutnya, kedudukan Polri seharusnya tetap mengacu pada Pasal 6 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), di mana penyidik Polri dan PPNS memiliki posisi yang setara. “Lebih baik setiap lembaga menjalankan tugasnya masing-masing sesuai kewenangannya,” tegas Orin.
Alih-alih membuat PPNS di bawah subordinasi kepolisian, Orin justru mendorong penguatan peran dan kedudukan PPNS. Pasalnya, meski secara hukum kedudukan PPNS disetarakan dengan penyidik Polri, secara praktik mereka tetap harus berkoordinasi dengan kepolisian dalam proses penangkapan, penahanan tersangka, dan pengiriman berkas perkara ke kejaksaan.
“Dalam beberapa sektor seperti illegal logging, regulasi yang ada malah menjadi penghambat penegakan hukum. Jika RUU Polri justru memberikan kewenangan lebih luas kepada Polri, maka ke depannya kita sulit berharap ada penegakan hukum yang lebih baik. Ini bisa menjadi langkah mundur dalam reformasi hukum di Indonesia,” tegasnya.
Kekhawatiran terhadap Independensi PPNS
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Bambang Rukminto, juga mengkritisi draf revisi RUU Polri yang dinilai terlalu jauh dalam mengatur PPNS di kementerian dan lembaga. Ia menilai bahwa keberadaan PPNS sudah diatur dalam peraturan masing-masing lembaga.
“Sebagai contoh, PPNS di Direktorat Jenderal Bea Cukai diatur dalam UU Bea Cukai, sementara PPNS di Ditjen Imigrasi diatur dalam UU Keimigrasian. Fungsi kepolisian seharusnya hanya sebatas koordinasi dalam proses penyidikan,” jelas Bambang.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2012, tugas Polri terhadap PPNS hanya sebatas koordinasi teknis, pengawasan, dan pembinaan. Jika dalam revisi RUU Polri terdapat pasal yang memperluas kewenangan kepolisian dalam mengatur PPNS, maka ada kemungkinan kepolisian memiliki kendali lebih besar daripada perundangan yang menaungi PPNS itu sendiri.
“Padahal, kepolisian tidak memiliki kompetensi khusus di bidang yang ditangani masing-masing PPNS. Dengan kewenangan yang lebih luas, independensi PPNS bisa semakin tergerus,” tambahnya.
Revisi UU Polri Dinilai Langkah Mundur
Kriminolog dari Universitas Indonesia (UI), Arthur Josias Simon Runturambi, juga tidak setuju jika kepolisian memiliki kendali lebih jauh atas PPNS di kementerian dan lembaga. Ia menekankan bahwa RUU Polri seharusnya tidak mengubah sistem penyidikan yang sudah diatur oleh masing-masing institusi.
“Dalam UU Polri yang lama, kewenangan kepolisian tetap memiliki batasan yang jelas. Namun, dalam draf RUU yang baru, penyidikan bisa dikendalikan oleh Polri, meskipun setiap kementerian dan lembaga sudah memiliki peraturan masing-masing. Tata kelola penyidikan yang lebih baik dan spesifik justru dibutuhkan agar penegakan hukum lebih efektif,” kata Josias.
Menurutnya, langkah ideal yang harus dilakukan adalah memperbaiki sistem penyidikan sesuai kebutuhan tiap lembaga, bukan justru menambah kewenangan Polri dalam mengatur lembaga lain. Dengan demikian, sistem penegakan hukum dapat lebih independen, transparan, dan akuntabel.
