Jakarta – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR serta upaya menghalangi penyidikan, pada Kamis.
Hasto tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 09.53 WIB. Ia tampak mengenakan kemeja putih, jas hitam, serta celana berwarna coklat muda. Kedatangannya didampingi oleh tim kuasa hukumnya, termasuk Ronny Talapessy dan Maqdir Ismail.
Pemeriksaan ini dijadwalkan setelah sebelumnya Hasto tidak menghadiri panggilan yang telah ditetapkan pada Senin (17/2).
Pada 24 Desember 2024, KPK resmi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang berkaitan dengan Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyebutkan bahwa Hasto diduga berperan dalam mengatur dan mengendalikan DTI guna melobi anggota KPU, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I.
Selain itu, Hasto juga diduga mengoordinasikan DTI dalam pengambilan dan penyerahan uang suap kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. KPK mengungkap bahwa total suap yang diberikan mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS dalam periode 16—23 Desember 2019.
Selain keterlibatannya dalam kasus suap, Hasto juga dijerat sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan.
Menanggapi status tersangkanya, Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, pada Kamis (13/2), Hakim Tunggal Djuyamto memutuskan untuk tidak menerima gugatan tersebut.
Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hasto dinilai kabur atau tidak jelas. Eksepsi yang diajukan oleh KPK sebagai termohon pun diterima, dan gugatan praperadilan tersebut akhirnya dinyatakan tidak dapat diterima dengan beban biaya perkara sebesar nihil.
