Jakarta – Penyidik Kortastipidkor Polri menggeledah Gedung HK Tower di Cawang, Jakarta Timur, dalam rangka menyelidiki dugaan korupsi terkait proyek modernisasi dan pengembangan Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI yang mencakup Engineering, Procurement, Construction, and Commissioning (EPCC) tahun 2016.

Wakil Kepala Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, membenarkan bahwa penggeledahan tersebut tengah berlangsung.

“Ya, benar. Saat ini sedang dilakukan penggeledahan terkait pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes, khususnya untuk proyek Djatiroto,” ujar Arief saat dikonfirmasi pada Kamis di Jakarta.

Menurutnya, penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti yang relevan dengan perkara tersebut. Tim penyidik diketahui telah berada di lokasi sejak pukul 10.00 WIB.

Saat ditanya mengenai temuan selama penggeledahan, Brigjen Arief menyatakan belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut karena prosesnya masih berjalan.

Penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi ini berkaitan dengan proyek modernisasi PG Djatiroto yang merupakan bagian dari program strategis BUMN. Proyek ini didanai melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) yang bersumber dari APBN-P 2015.

“Perencanaan proyek ini sudah dimulai sejak tahun 2014 dan nilai kontraknya mencapai Rp871 miliar,” jelas Arief.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam berbagai tahapan proyek, mulai dari perencanaan, pelelangan, hingga pelaksanaan dan pembayaran. Dugaan penyimpangan ini diduga menyebabkan proyek tidak selesai sesuai rencana serta berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Salah satu bentuk pelanggaran hukum yang ditemukan adalah anggaran untuk proyek EPCC PG Djatiroto yang tidak mencukupi dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak pada saat perjanjian ditandatangani.

Selain itu, Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI berinisial AT diduga telah melakukan komunikasi intensif sebelum proses lelang berlangsung. Keduanya diduga berupaya meloloskan KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebagai penyedia proyek.

Arief menambahkan bahwa panitia lelang tetap melanjutkan proses meskipun dari seluruh peserta, hanya PT WIKA yang memenuhi syarat prakualifikasi. Sementara itu, KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam serta sembilan perusahaan lainnya dinyatakan tidak lolos.

“KSO Hutama-Eurrosiatic-Uttam tidak memenuhi syarat karena dukungan bank yang mereka ajukan belum berbentuk komitmen pembiayaan proyek, serta lokasi workshop mereka berada di luar negeri,” ujarnya.

Lebih lanjut, isi kontrak proyek mengalami perubahan yang tidak sesuai dengan ketentuan awal. Salah satu perubahan mencakup penambahan uang muka sebesar 20 persen serta pembayaran melalui letter of credit (LC) ke rekening luar negeri. Bahkan, kontrak yang ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tercantum dalam dokumen resmi.

Arief juga menyoroti bahwa proyek ini dikerjakan tanpa melalui studi kelayakan, jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan tidak diperpanjang setelah kedaluwarsa, serta metode pembayaran impor melalui letter of credit dianggap tidak wajar.

Penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan pembangunan terhenti hingga saat ini. Sementara itu, hampir 90 persen dana yang telah dikeluarkan oleh PTPN XI telah mengalir ke pihak kontraktor.