#image_title

JAKARTA – Sejumlah organisasi masyarakat sipil menggelar konsolidasi bertajuk “Vonis Ringan, Proses Tertutup: Hentikan Impunitas di Peradilan Militer!” di Kantor LBH Jakarta, Kamis (19/2/2026). Pertemuan yang berlangsung pukul 15.00–17.00 WIB itu diikuti sekitar 20 peserta dari berbagai elemen sipil.

Forum tersebut membahas kritik terhadap praktik peradilan militer dalam menangani kasus pidana yang melibatkan prajurit terhadap warga sipil. Peserta menilai sejumlah putusan dinilai ringan serta proses persidangan yang tertutup membatasi pengawasan publik.

Dalam pemaparan materi, sejumlah narasumber menyoroti ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer yang memberi kewenangan peradilan militer untuk mengadili anggota TNI, termasuk perkara pidana umum. Mereka juga menyampaikan rencana mendorong uji materi ke Mahkamah Konstitusi serta revisi regulasi melalui Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Dorongan Reformasi Lewat Jalur Konstitusional

Koalisi sepakat menempuh strategi multi-pintu, mulai dari pendekatan hukum, advokasi kebijakan, hingga kampanye publik melalui media sosial. Sejumlah tagar seperti #TolakImpunitas dan #RevisiUUPeradilanMiliter disiapkan sebagai bagian dari strategi komunikasi.

Namun demikian, pengamat menilai bahwa isu reformasi sektor keamanan merupakan persoalan sensitif yang harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional dan stabilitas nasional. Upaya perubahan regulasi tentu sah dalam sistem demokrasi, selama dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku dan tidak memicu disinformasi ataupun delegitimasi institusi negara.

Pemerintah Tetap Buka Ruang Evaluasi

Sejauh ini, reformasi hukum dan penguatan akuntabilitas aparat merupakan bagian dari agenda nasional yang berjalan bertahap. Pemerintah dan DPR memiliki mekanisme legislasi yang memungkinkan evaluasi undang-undang dilakukan secara terbuka dan terukur.

Pakar hukum tata negara menilai, publik perlu cermat membedakan antara kritik konstruktif dengan narasi yang berpotensi membangun persepsi negatif secara menyeluruh terhadap institusi pertahanan. “Perubahan regulasi bisa dibahas, tetapi jangan sampai berkembang menjadi sentimen anti-institusi yang merusak kepercayaan publik,” ujarnya.

Jangan Mudah Terprovokasi

Isu hubungan sipil-militer memiliki dimensi historis dan strategis. Di satu sisi, transparansi dan akuntabilitas adalah prinsip negara hukum. Di sisi lain, stabilitas nasional dan keutuhan institusi pertahanan juga menjadi kepentingan bersama.

Masyarakat diimbau tidak mudah terpengaruh narasi yang belum tentu merepresentasikan kepentingan luas bangsa. Kritik dan aspirasi dapat disampaikan melalui jalur resmi tanpa harus membangun polarisasi.

Dalam negara demokrasi, perbedaan pandangan adalah hal wajar. Namun menjaga persatuan dan stabilitas tetap menjadi prioritas utama. Reformasi harus berjalan dengan kepala dingin, berbasis data, dan dalam koridor hukum—bukan melalui tekanan opini yang berpotensi memecah belah.