Bandung — Ribuan buruh dari berbagai federasi dan serikat pekerja di Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Senin (29/12/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap Keputusan Gubernur Jawa Barat terkait penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) tahun 2026 yang dinilai tidak mengakomodasi rekomendasi daerah.

Demonstrasi tersebut direncanakan berlangsung selama dua hari. Setelah aksi di Bandung, massa buruh akan melanjutkan mobilisasi ke Jakarta pada Selasa (30/12/2025) untuk menyuarakan tuntutan serupa di tingkat pusat.

Ketua DPD Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jawa Barat, Dadan Sudiana, menyatakan bahwa ribuan buruh dari sejumlah kawasan industri turut ambil bagian dalam aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa agenda utama demonstrasi adalah mendesak pemerintah provinsi agar segera mengevaluasi dan merevisi kebijakan UMSK 2026.

“Aksi hari ini di Bandung, besok kami lanjutkan ke Jakarta. Ribuan buruh sudah menyatakan siap turun,” ujar Dadan.

Penolakan buruh berfokus pada Kepgub Jabar Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2026 yang menetapkan UMSK hanya untuk 12 kabupaten/kota, yakni Kota dan Kabupaten Bekasi, Karawang, Depok, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Cimahi, Bandung Barat, Subang, Indramayu, Kabupaten Cirebon, dan Kota Tasikmalaya. Padahal sebelumnya tercatat 19 daerah telah mengajukan rekomendasi UMSK.

Sebanyak tujuh daerah—Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Cianjur, Purwakarta, Garut, Majalengka, dan Sumedang—tidak mendapatkan penetapan UMSK dalam keputusan tersebut, meski rekomendasinya telah dibahas di tingkat daerah.

Ketua KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, menilai bahwa dalam proses penetapan terjadi pengurangan bahkan penghapusan rekomendasi UMSK yang sebelumnya telah disepakati melalui mekanisme tripartit.

“Banyak rekomendasi UMSK hasil perundingan di kabupaten/kota justru dihilangkan sejak pembahasan di Dewan Pengupahan Provinsi, sebelum akhirnya ditetapkan dalam SK Gubernur,” tegas Roy.

Ia menambahkan, rekomendasi UMSK yang diajukan daerah telah disusun berdasarkan pertimbangan hukum, karakteristik sektor usaha, serta tingkat risiko kerja, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dan PP Nomor 82 Tahun 2019 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja.

Menurut Roy, penghilangan UMSK tidak hanya berdampak pada besaran upah, tetapi juga berpotensi melemahkan fungsi perlindungan pekerja dan merusak mekanisme dialog sosial antara pemerintah, pengusaha, dan buruh.

“Ini soal kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap kewenangan daerah. Jika UMK bisa ditetapkan sesuai rekomendasi kabupaten/kota, maka UMSK seharusnya diperlakukan dengan prinsip yang sama,” ujarnya.

Atas dasar tersebut, serikat buruh Jawa Barat mendesak Dedi Mulyadi untuk segera merevisi Kepgub UMSK 2026 agar selaras dengan rekomendasi daerah, sekaligus menjamin proses penetapan upah yang transparan, adil, dan akuntabel.