Pemerintah pusat akhirnya mengambil langkah tegas terhadap Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS, setelah kontroversi keberangkatannya ke Tanah Suci pada saat daerahnya dilanda banjir dan longsor. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengumumkan bahwa Mirwan diberhentikan sementara dari jabatannya selama tiga bulan.

Pengumuman itu disampaikan Tito dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Menurutnya, keputusan ini diambil setelah Kemendagri melakukan pemeriksaan internal terkait tindakan Mirwan yang dinilai tidak sejalan dengan kewajiban seorang kepala daerah dalam kondisi darurat.

“Hari ini saya menandatangani dua SK terkait Bupati Aceh Selatan. Salah satunya adalah keputusan pemberhentian sementara selama tiga bulan kepada saudara Mirwan MS. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Tito.

Sebelum keputusan itu keluar, publik sempat dibuat geram setelah terungkap bahwa Mirwan sedang berada di Arab Saudi untuk menjalankan ibadah umrah. Keberangkatan itu dilakukan tepat saat Aceh Selatan berada dalam situasi darurat bencana.

Ironisnya, Mirwan sebelumnya telah menandatangani Surat Pernyataan Ketidaksanggupan dalam penanganan darurat banjir dan longsor pada 27 November 2025. Surat tersebut seharusnya menjadi dasar bagi pemerintah pusat untuk mengambil alih sebagian tugas penanganan bencana, namun kepergian sang bupati justru memicu kritik keras.

Gelombang kecaman tidak hanya datang dari publik. Partai Gerindra, tempat Mirwan bernaung secara politik, turut mengambil sikap. Mirwan resmi dicopot dari posisi Ketua DPC Gerindra Aceh Selatan tak lama setelah polemik mencuat.

Presiden Prabowo Subianto juga menyinggung keras sikap Mirwan. Dalam rapat penanganan bencana, Prabowo menyatakan bahwa pejabat yang meninggalkan tanggung jawab di saat rakyat membutuhkan tidak pantas dipertahankan.

Dengan diberlakukannya pemberhentian sementara, Kemendagri memastikan roda pemerintahan di Aceh Selatan tetap berjalan. Penunjukan pelaksana tugas bupati akan dilakukan untuk memastikan koordinasi penanganan bencana tidak terganggu.

Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak akan mentoleransi kelalaian pejabat daerah, terlebih dalam situasi darurat yang memerlukan kehadiran dan kepemimpinan penuh.