Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menandatangani Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Aturan ini langsung menuai sorotan publik karena dinilai membuka ruang bagi polisi aktif untuk mengisi jabatan di kementerian dan lembaga sipil, yang dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta semangat reformasi kepolisian.

Dalam beleid tersebut, Polri mengatur mekanisme penugasan anggota aktif pada jabatan di luar struktur organisasi Polri, baik di dalam maupun luar negeri. Pasal 1 Ayat (1) Perpol 10/2025 menyebutkan bahwa pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur dilakukan dengan melepaskan jabatan sebelumnya di lingkungan kepolisian.

Sementara itu, Pasal 2 mengatur bahwa penugasan dapat dilakukan di dalam negeri maupun luar negeri. Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (1) merinci bahwa penempatan dalam negeri dimungkinkan pada kementerian, lembaga, badan, komisi, organisasi internasional, hingga kantor perwakilan negara asing yang berada di Indonesia. Secara keseluruhan, terdapat 17 kementerian dan lembaga yang disebut dapat diisi oleh personel Polri aktif.

Kebijakan ini memicu kritik dari berbagai kalangan, terutama terkait konsistensi Polri dalam menjalankan agenda reformasi institusional. Penempatan polisi aktif di jabatan sipil dinilai berpotensi mengaburkan batas antara fungsi keamanan dan urusan sipil, sekaligus memunculkan kekhawatiran akan kembalinya praktik dwifungsi dalam bentuk baru.

Sejumlah pengamat menilai Perpol 10/2025 berisiko bertabrakan dengan putusan MK yang menegaskan pemisahan peran aparat keamanan dari jabatan sipil. Oleh karena itu, regulasi ini dipandang sebagai ujian serius bagi komitmen Polri dalam memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, dan supremasi hukum di era reformasi. Hingga kini, Polri belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pengawasan dan batasan kewenangan anggota yang ditugaskan di luar struktur organisasi tersebut. Publik pun terus menanti kejelasan arah kebijakan ini serta implikasinya terhadap tata kelola pemerintahan dan reformasi sektor keamanan di Indonesia.