
Jakarta – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan komitmennya untuk menindak secara pidana pihak-pihak yang terbukti menjadi penyebab terjadinya bencana banjir dan longsor di sejumlah wilayah Sumatra, termasuk Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Ketua Tim Pelaksana Satgas PKH yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menyampaikan bahwa proses penelusuran unsur pidana telah berjalan dan kini memasuki tahap penentuan subjek hukum yang bertanggung jawab.
“Identitas pelaku, lokasi kejadian, hingga bentuk perbuatan pidana yang berkontribusi terhadap bencana sudah kami kantongi. Selanjutnya akan ditentukan pertanggungjawaban pidananya,” ujar Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya menyasar individu, tetapi juga membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi yang terbukti melakukan pelanggaran.
Selain proses pidana, Satgas PKH juga akan menjatuhkan sanksi administratif, terutama terkait evaluasi dan peninjauan kembali perizinan usaha yang dimiliki pihak-pihak terkait. “Apabila ditemukan izin yang bermasalah, maka akan dilakukan evaluasi atas izin tersebut,” kata Febrie.
Satgas PKH juga akan melakukan perhitungan kerugian lingkungan akibat bencana yang terjadi. Hasil perhitungan tersebut akan menjadi dasar pembebanan kewajiban pemulihan lingkungan kepada pihak yang dinyatakan bertanggung jawab secara hukum.
Lebih lanjut, Febrie menyampaikan bahwa pemerintah juga akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi di sektor lingkungan hidup, kehutanan, tata ruang, energi, dan sumber daya alam guna mencegah bencana serupa terulang di masa mendatang.
“Perbaikan regulasi dan tata kelola menjadi langkah penting agar kejadian banjir dan longsor berskala besar tidak kembali terjadi,” ujarnya.
Pada hari yang sama, Satgas PKH menggelar rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas PKH. Rapat tersebut membahas hasil investigasi awal terkait bencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Rapat koordinasi turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono, serta sejumlah pejabat terkait lainnya.
