Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof. Mahfud MD, kembali memicu diskusi publik setelah mengungkap dugaan praktik “titip-menitip” dalam proses penerimaan dan promosi jabatan di institusi Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud pada Kamis, 27 November 2025, dan langsung menarik perhatian luas karena menyentuh isu sensitif terkait integritas kelembagaan.

Menurut Mahfud, terdapat kebijakan internal yang memberikan porsi tertentu kepada pimpinan tertinggi Polri dalam proses rekrutmen maupun penempatan jabatan. Ia menyebut adanya “jatah” hingga 30 persen yang disebut sebagai hak prerogatif Kapolri. “Saya dengar, kalau ada penerimaan sekian, 30 persen itu jatahnya Kapolri,” kata Mahfud.

Ia menjelaskan bahwa praktik serupa tidak hanya terjadi dalam proses promosi, tetapi juga saat penerimaan perwira baru. Namun Mahfud menegaskan bahwa pernyataannya bukan tuduhan kriminal terhadap Kapolri. Menurutnya, tekanan politik menjadi salah satu faktor yang membuat mekanisme titipan terus berlangsung.

“Ini bukan soal Kapolri korupsi atau tidak. Relasi politik itu tidak selalu bisa ditolak,” ujarnya. Ia mencontohkan bagaimana intervensi politik dari sejumlah pihak, termasuk DPR, sering kali masuk dalam proses penentuan jabatan. “Misalnya ada anggota DPR yang meminta agar kerabatnya dipromosikan menjadi Kapolres,” tambahnya.

Mahfud juga menyoroti dampak buruk dari praktik titipan tersebut. Banyak anggota Polri yang sebenarnya memenuhi syarat kenaikan pangkat atau pendidikan jabatan, namun terhambat karena tidak memiliki jalur atau dukungan tertentu. “Ada yang sudah lama menunggu, layak naik, tetapi tidak kunjung diberi kesempatan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Mahfud menilai bahwa pola kenaikan jabatan yang tidak sesuai prinsip meritokrasi justru memunculkan anomali. Ia menyinggung posisi strategis yang ditempati oleh personel yang dinilai terlalu muda atau belum memiliki kualifikasi yang dibutuhkan. “Kalau ada yang baru 22 tahun sudah naik jabatan tertentu, itu jelas tidak sesuai aturan,” katanya.

Mahfud menegaskan bahwa seluruh pernyataannya didukung data konkret. Ia menyatakan siap membawa bukti-bukti tersebut ke rapat resmi jika diperlukan. “Ini bukan fitnah. Saya punya datanya. Ada yang belum waktunya naik, ada yang pernah dipecat tapi bisa masuk lagi,” tandasnya.

Ia menutup dengan menyerukan reformasi sistem di tubuh Polri, khususnya agar proses rekrutmen dan promosi kembali berlandaskan meritokrasi. “Semua harus kembali pada ukuran objektif. Kalau mau naik pangkat, harus jelas parameternya,” tegas Mahfud.