
Jakarta — Guru Besar Hukum Tata Negara, Refly Harun, bersama sejumlah aktivis dan perwakilan masyarakat sipil, memilih walk out dari agenda audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Rabu (19/11/2025). Keputusan itu diambil setelah muncul keberatan terhadap kehadiran tiga peserta yang berstatus tersangka.
Dalam keterangannya, Refly mengungkapkan bahwa kelompoknya datang berdasarkan undangan resmi yang memuat 18 nama. Namun, saat pertemuan dimulai, tim Komisi Reformasi yang dipimpin mantan Kapolri Idham Azis menolak kehadiran tiga peserta, yakni Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Tifa).
“Undangan ini dialamatkan kepada kami secara kolektif. Tetapi kemudian ada keberatan bahwa tersangka tidak boleh hadir. Kalau mereka diminta keluar, maka sebagai bentuk solidaritas, kami juga memilih keluar,” ucap Refly di hadapan awak media.
Refly menegaskan bahwa agenda audiensi tersebut tidak diarahkan untuk membahas kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat ketiganya. Namun, ia menilai kasus-kasus yang dinilai berbau kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, termasuk pelaporan terhadap Roy Suryo dkk, merupakan bagian penting dari diskursus reformasi Polri.
Menurutnya, munculnya sejumlah perkara yang menyasar kritik publik dan aktivitas penelitian justru menunjukkan lemahnya jaminan kebebasan berekspresi. Hal ini, kata Refly, harus menjadi perhatian utama dalam upaya memperbaiki institusi kepolisian.
“Negara yang mempidanakan warganya hanya karena pendapat atau hasil penelitiannya adalah negara dengan demokrasi cacat. Indonesia seharusnya sudah melangkah ke demokrasi yang lebih matang, bukan mundur,” tegasnya.
Ia berharap aksi walk out tersebut menjadi sinyal kuat bahwa proses reformasi Polri harus berjalan inklusif, transparan, serta responsif terhadap kritik masyarakat. Menurut Refly, reformasi tidak boleh hanya menjadi retorika, tetapi harus membuka ruang bagi semua pihak yang terdampak oleh praktik hukum yang dianggap tidak adil.
