JAKARTA — Pemerintah resmi mencabut status internasional dua bandara khusus yang berada di kawasan industri besar, yakni Bandara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah dan Bandara Khusus Weda Bay di Halmahera Tengah, Maluku Utara.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 55 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi pada 13 Oktober 2025 dan diunggah ke publik pada 28 November 2025.

Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa Kepmenhub No. 38/2025, yang sebelumnya mengizinkan tiga bandara khusus menerima penerbangan langsung internasional secara terbatas, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Dari tiga bandara yang awalnya mendapat status internasional—IMIP, Weda Bay, dan Sultan Syarief Haroen Setia Negara (Riau)—hanya bandara di Riau yang tetap menyandang status tersebut.
Selain itu, pemerintah menetapkan Bandara Bersujud di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, sebagai bandara internasional penuh.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa penetapan IMIP sebagai bandara internasional pada 8 Agustus 2025 muncul sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk membuka lebih banyak pintu masuk internasional. Namun, status tersebut belum diikuti terbitnya izin operasional karena bandara masih harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis dan administratif.

Bahkan, pada 15 September 2025, pihak pengelola IMIP justru menyampaikan keberatan melalui Surat Nomor 810/IMIP-KIP/MWL/IX/2025 yang dikirimkan kepada Direktur Jenderal Keimigrasian.
Dalam surat itu, manajemen menyatakan belum berminat membuka layanan penerbangan internasional dan belum memiliki rencana untuk menjalankannya dalam waktu dekat.

Setelah mempertimbangkan keberatan tersebut serta proses perizinan yang belum tuntas, Kementerian Perhubungan menerbitkan KM No. 55/2025, yang secara resmi mengembalikan status Bandara IMIP dan Weda Bay sebagai bandara yang hanya melayani penerbangan domestik.

Pengamat penerbangan Alvin Lie menilai keputusan baru ini menegaskan bahwa status internasional untuk IMIP dan Weda Bay secara hukum telah dibatalkan. “Dengan Kepmenhub yang baru, penetapan kedua bandara itu sebagai bandara internasional tidak lagi berlaku,” ujarnya.