
Jakarta — Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, Laksamana Madya (Purn) Soleman B. Ponto, melontarkan kritik tajam terhadap kinerja dan arah Reformasi Polri. Ia mengungkap adanya ribuan personel Polri aktif yang justru bertugas di luar struktur organisasi resmi kepolisian.
Dalam pernyataannya yang disampaikan melalui program iNews pada Rabu (1/10/2025), Soleman menilai fenomena tersebut sebagai bentuk penyimpangan serius dari semangat reformasi dan peraturan yang berlaku.
“Ada 4.351 anggota Polri aktif yang ditempatkan di luar struktur. Ini pelanggaran terhadap semangat reformasi dan aturan hukum,” tegasnya.
Soleman mengacu pada Tap MPR Nomor VII Tahun 2000 dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, yang secara tegas mengatur bahwa setiap anggota Polri yang menduduki jabatan di luar struktur harus pensiun atau alih status.
Menurutnya, pelanggaran terhadap ketentuan ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik loyalitas dan tanggung jawab hukum.
“Jika polisi aktif bekerja di instansi lain, lalu berhadapan dengan masyarakat, siapa yang bertanggung jawab? Kapolri atau pimpinan lembaga tempat dia bekerja?” ujar Soleman menekankan.
Ia menantang Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjelaskan secara terbuka alasan penempatan ribuan personel di luar struktur resmi.
“Kalau serius ingin menegakkan semangat reformasi, Kapolri harus berani menjelaskan: untuk apa 4.351 anggota aktif itu ditempatkan di luar struktur Polri?” katanya.
Di sisi lain, Polri saat ini tengah menjalankan langkah reformasi internal melalui pembentukan Tim Transformasi Reformasi Polri yang dipimpin oleh Komjen Chryshnanda Dwilaksana dan beranggotakan 52 perwira. Tim tersebut diklaim akan melakukan pembenahan sistem, budaya kerja, dan integritas lembaga.
Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga membentuk Komite Reformasi Polri yang beranggotakan sembilan tokoh nasional, di antaranya Mahfud MD dan sejumlah mantan Kapolri. Komite ini bertugas memberi rekomendasi arah reformasi yang lebih substansial dan tidak sekadar seremonial.
Namun, publik masih menunggu langkah konkret dari dua tim reformasi tersebut. Kritik terhadap penempatan personel di luar struktur menjadi pengingat bahwa reformasi Polri belum sepenuhnya berjalan sesuai amanat reformasi 1998 — yakni menciptakan kepolisian yang profesional, transparan, dan sepenuhnya berpihak pada kepentingan rakyat.
