Kabar Netizen Terkini – Koalisi Pemuda Mahasiswa Banten (KPMB) mengecam kegiatan tanam mangrove yang digelar di wilayah pesisir Tangerang oleh sejumlah purnawirawan TNI bersama pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), Sugianto Kusuma alias Aguan. Kegiatan tersebut dinilai sebagai upaya pencitraan yang menyesatkan publik dan menutup-nutupi dampak destruktif dari proyek reklamasi tersebut.

“Penanaman mangrove itu bukan upaya pemulihan lingkungan, melainkan sekadar gimik untuk menutupi kerusakan yang sudah terjadi akibat proyek PIK 2. Fakta di lapangan menunjukkan ruang hidup masyarakat nelayan dirampas dan lingkungan pesisir rusak,” tegas Koordinator KPMB, Evan Wildyan, dalam pernyataannya kepada media, Selasa (11/6/2025).

Evan menegaskan bahwa status PIK 2 sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak lantas membenarkan praktik pembangunan yang merugikan warga lokal. Ia menyebut berbagai persoalan mulai dari reklamasi tanpa keterlibatan masyarakat, pembangunan pagar laut yang membatasi akses nelayan ke laut, hingga pelanggaran terhadap tata ruang dan izin lingkungan.

“Masalahnya bukan sekadar tanam pohon. Ini soal bagaimana ruang hidup rakyat pesisir dirampas secara sistematis. Proyek PIK 2 telah menghancurkan wilayah tangkap nelayan dan menggusur ekosistem mangrove yang seharusnya dilestarikan,” tambahnya.

KPMB juga mempertanyakan keterlibatan sejumlah tokoh nasional dalam kegiatan tersebut, termasuk purnawirawan jenderal. Mereka menilai kehadiran figur seperti A.M. Hendropriyono dalam agenda tersebut justru memperkuat kesan bahwa proyek ini sedang ‘dilapisi’ dengan kampanye simbolik untuk menghapus jejak pelanggaran lingkungan.

“Kalau benar peduli lingkungan, kenapa tak pernah bicara soal nelayan yang kehilangan mata pencaharian? Ini justru bentuk pembungkaman isu lewat aksi simbolik,” tegas Evan.

Sebagai bentuk tuntutan, KPMB meminta Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Bareskrim Polri segera turun tangan menyelidiki dugaan pelanggaran hukum dalam pengembangan proyek PIK 2.

“Proyek ini sudah terlalu lama dibiarkan. Sudah saatnya negara hadir dan menindak. Kami mendesak agar pembangunan dihentikan dan proses hukum dijalankan. Jangan biarkan rakyat kecil terus menjadi korban,” tutup Evan.