Kabar Netizen Terkini Jakarta Selatan, 4 Juni 2025 Proyek reklamasi Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) terus menuai sorotan. Dalam sebuah pertemuan di Mountes Coffee, Jakarta Selatan, jurnalis senior dan aktivis publik Ust. Edi Mulyadi mengungkap fakta mengejutkan tentang luas lahan terdampak dan potensi dampaknya terhadap kehidupan masyarakat pesisir di Provinsi Banten.

Menurut Edi, total luas lahan yang terdampak proyek PIK-2 mencapai lebih dari 36.000 hektare, tersebar di Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Serang. Proyek yang dikembangkan oleh konsorsium swasta dan ditetapkan sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) ini berpotensi menggusur ribuan petani dan nelayan dari lahan produktif mereka.


1. Total Lahan Terdampak di Kabupaten Tangerang

Di Kabupaten Tangerang, Edi menjelaskan bahwa terdapat sekitar 18.487 hektare sawah di sembilan kecamatan yang terdampak langsung oleh proyek. Dengan memperhitungkan zona penyangga (buffer zone) sejauh 3 kilometer dari garis pantai, potensi penggusuran bisa mencapai 15.384 hektare tambahan.

Selain itu, area yang sudah secara resmi masuk dalam kawasan PSN Tropical Coastland seluas 1.705 hektare, terdiri dari:

  • ±1.500 hektare hutan lindung
  • ±200 hektare kawasan pertanian pangan berkelanjutan (KP2B)

Detail wilayah terdampak:

  • Pakuhaji: 183 hektare (Desa Kohod 123 ha, Desa Kramat 60 ha)
  • Teluknaga: Desa Tanjung Pasir (54 ha), Desa Muara (217 ha)
  • Mauk & Kronjo: Masing-masing sekitar 687 hektare

2. Lahan Terdampak di Kabupaten Serang

Di Serang, proyek PIK-2 menyasar tiga kecamatan utama: Pontang, Tirtayasa, dan Tanara, dengan total luas lahan terdampak mencapai ±6.702 hektare. Sejak awal 2025, sekitar 1.000 hektare lahan telah dibebaskan oleh dua perusahaan pengembang yang terafiliasi, yakni:

  • PT Pandu Permata Indah
  • PT Bahana Karunia Indah

Namun, proses pembebasan lahan ini masih menyisakan polemik. Sebagian besar pembayaran hanya diberikan dalam bentuk uang muka (DP), dengan harga beli yang sangat rendah, yaitu Rp25.000–30.000 per meter persegi, jauh di bawah harga pasar.

Hingga Februari 2025, sebanyak 600 hektare lahan telah dikuasai oleh pihak pengembang. Pengadaan lahan dijadwalkan selesai pada Desember 2025 (PT Pandu) dan Juni 2026 (PT Bahana).


3. Kekhawatiran Warga: Petani & Nelayan di Ambang Krisis

Ribuan warga pesisir, khususnya petani dan nelayan, menyuarakan kekhawatiran mereka terhadap potensi hilangnya lahan garapan dan tambak produktif. Lahan-lahan tersebut menjadi sumber utama penghidupan warga selama puluhan tahun.

Edi menekankan, proyek ini berisiko memicu ketimpangan ekonomi, ketidakpastian sosial, dan kerusakan ekologis. Selain ancaman penggusuran, ada juga risiko besar terhadap:

  • Kedaulatan pangan lokal
  • Keseimbangan ekosistem pesisir
  • Identitas budaya masyarakat pesisir Banten

4. Tumbuhnya Resistensi Sosial

Harga lahan yang terlalu rendah, proses pembebasan yang tidak transparan, dan minimnya pelibatan masyarakat memicu resistensi sosial yang semakin membesar. Penolakan terhadap proyek ini semakin luas, termasuk dari berbagai tokoh agama, masyarakat adat, dan aktivis lingkungan.

“Kalau ini dibiarkan, bukan cuma tanah rakyat yang hilang, tapi juga masa depan mereka,” tegas Edi Mulyadi.


5. Rekomendasi dan Solusi

Sebagai solusi, pelapor menyarankan pendekatan yang lebih adil dan berkelanjutan:

  • Transparansi proses pembebasan lahan
  • Pemberdayaan ekonomi masyarakat terdampak
  • Penghormatan terhadap hak atas tanah
  • Perlindungan terhadap kawasan lindung dan pertanian berkelanjutan

🔍 Kesimpulan:

Proyek PIK-2 tak hanya soal pembangunan fisik, tapi juga menyangkut nasib ribuan warga dan masa depan pesisir Banten. Jika tidak disikapi dengan serius, proyek ini berpotensi menjadi sumber konflik sosial dan bencana ekologis di masa depan.



#PIK2 #Tangerang #Serang #ReklamasiPantai #ProyekStrategisNasional #DampakPIK2 #LahanProduktif #PetaniTerdampak #NelayanTersingkir #KrisisPesisir