Kabar Netizen Terkini – Pemerintah memberikan kabar menggembirakan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif maupun pensiunan di tahun 2025. Melalui kebijakan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menetapkan bahwa ASN, TNI, Polri, hakim, pegawai PPPK, serta pensiunan PNS akan mendapatkan gaji ke-13 sebagai bagian dari komitmen negara untuk menjaga kesejahteraan aparatur negara.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Gaji ke-13 akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025. Pemilihan waktu ini disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat menjelang tahun ajaran baru, sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan pendidikan keluarga ASN.

Komponen Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang diterima oleh ASN dan pensiunan mencakup:

  • Gaji pokok atau pensiun pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tambahan penghasilan lainnya (jika ada)

Nominal yang diterima bervariasi tergantung pada golongan terakhir dan masa kerja pegawai sebelum pensiun. Semakin tinggi golongan dan masa kerja, semakin besar jumlah yang diterima.

Cara Cek Besaran Gaji ke-13

Untuk mengetahui besaran gaji ke-13, pensiunan dapat melakukan beberapa langkah berikut:

  • Mengakses informasi melalui situs resmi PT Taspen
  • Memantau pengumuman dari BKN dan Kementerian Keuangan
  • Menghubungi instansi tempat terakhir bekerja

Masyarakat diimbau untuk hanya merujuk pada kanal resmi guna menghindari informasi palsu atau hoaks.


Rincian Gaji Pokok ASN 2025 Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2024

Golongan I:

  • IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
  • IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
  • IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
  • ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

  • IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.633.400
  • IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
  • IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
  • IID: Rp 2.591.000 – Rp 4.125.600

Golongan III:

  • IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
  • IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
  • IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
  • IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

  • IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
  • IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
  • IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
  • IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
  • IVE: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

Catatan: Gaji pokok tersebut belum termasuk berbagai tunjangan lain seperti tunjangan kinerja, tunjangan jabatan, dan lainnya.


Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung daya beli ASN dan pensiunan menjelang kebutuhan penting tahunan, sekaligus memperkuat dukungan pemerintah terhadap kesejahteraan pegawainya.