JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Kepolisian mengungkap bahwa kelompok yang terlibat dalam insiden perebutan lahan di kawasan Kemang Raya, Jakarta Selatan, Rabu (30/4) lalu, berasal dari penyedia jasa pengamanan. Insiden yang sempat membuat geger warga karena melibatkan senjata api dan senjata tajam ini kini ditangani serius oleh pihak berwenang.

Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (2/5), Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menjelaskan, sepuluh pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan bagian dari kelompok pengamanan yang mengklaim memiliki dasar legalitas terhadap tanah yang diperebutkan.

“Sebanyak 10 orang yang kita tangkap ini berasal dari kelompok jasa pengamanan. Mereka mengaku memiliki sertifikat sah atas lahan tersebut, namun kebenarannya masih kami selidiki lebih lanjut,” kata Igo.

Pihak kepolisian masih mendalami siapa pihak yang menyewa kelompok pengamanan tersebut serta berapa dana yang dikeluarkan untuk mengerahkan mereka.

Sementara itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih menambahkan bahwa senjata yang digunakan kelompok tersebut merupakan senapan angin berbahan PVC yang dibeli di Jakarta. Polisi masih melacak lokasi penjualnya guna mengusut potensi pelanggaran lebih lanjut.

“Senjata tersebut dibeli di wilayah Jakarta. Kami masih kembangkan lokasi toko penjualnya, karena ada potensi pelanggaran hukum terkait distribusi senjata,” ujar Murodih.

Peristiwa yang terjadi pada Rabu (30/4) sekitar pukul 09.25 WIB itu memicu ketegangan antara dua kubu yang sama-sama mengklaim hak atas lahan. Kelompok yang mencoba memasuki tanah sempat disambut oleh pihak yang mengaku sebagai ahli waris. Konflik semakin memuncak ketika senjata api ditodongkan ke arah pihak lain.

Polisi memastikan tidak ada korban luka atau jiwa dalam kericuhan tersebut, namun situasi sempat menimbulkan kemacetan parah di kawasan Kemang. Bentrokan melibatkan aksi saling lempar batu dan kayu, serta penggunaan senjata tajam seperti parang dan senapan angin.

Sepuluh tersangka yang diamankan adalah KT (43), AS alias Agus (22), MW (29), YA (28), YE (26), PW (33), RTA (59), WRR (22), MAG alias Ade (40), dan AK alias Andy (47). Mereka dikenai pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 terkait kepemilikan dan penyalahgunaan senjata api serta senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya penyedia jasa pengamanan, agar tidak terlibat dalam aksi premanisme atau bentrok lahan yang meresahkan publik.

“Kami minta seluruh pihak mematuhi hukum. Sengketa lahan harus diselesaikan melalui jalur legal, bukan dengan pengerahan massa bersenjata,” tegas AKP Igo.

Kejadian ini mempertegas perlunya pengawasan terhadap praktik penggunaan jasa pengamanan oleh pihak swasta dalam konflik agraria di perkotaan. Polisi menegaskan akan menindak tegas siapa pun yang mencoba membuat keonaran dengan cara melanggar hukum.