Foto Menteri Koordinator Bidang Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra saat konferensi pers di Mapolda Sulsel

Makassar – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi isu Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigjen JO Sembiring yang berencana membawa konten kreator Ferry Irwandi ke ranah hukum. Rencana pelaporan ini muncul setelah Dansatsiber menilai ada indikasi pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.

“Memang ada persoalan di TNI, mereka juga sudah meminta pandangan kepada Polri. Kita lihat saja bagaimana perkembangan selanjutnya,” kata Yusril usai menjenguk tahanan kasus kericuhan di Mapolda Sulsel, Rabu (10/9/2025).

Yusril menegaskan dirinya belum mendapatkan detail informasi terkait kasus tersebut. Menurutnya, kementerian akan bersikap setelah memperoleh laporan lengkap. “Nanti pasti juga akan disampaikan kepada kami di Kementerian Hukum maupun kementerian koordinator yang menangani persoalan hukum. Kalau sudah utuh informasinya, baru kita analisis dan memberi saran bagaimana penyelesaiannya,” jelasnya.

Sebelumnya, Brigjen JO Sembiring melalui timnya mengaku menemukan dugaan tindak pidana oleh Ferry Irwandi, pendiri Malaka Project, yang dianggap mencoreng nama baik TNI. Namun, persoalan ini kini masih berada di tahap konsultasi dengan kepolisian.

Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan TNI memang sudah berkonsultasi terkait pelaporan. Akan tetapi, ada catatan penting dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 yang menyebutkan bahwa lembaga negara atau institusi tidak memiliki kedudukan hukum untuk melaporkan pencemaran nama baik. “Kalau pencemaran nama baik, harus dilakukan secara pribadi, bukan atas nama institusi,” ujar Fian.

Dengan kondisi ini, proses hukum terhadap Ferry Irwandi masih menunggu kejelasan, termasuk kemungkinan langkah apa yang akan ditempuh Dansatsiber TNI selanjutnya.