
Jakarta. -Kerusuhan yang terjadi dalam rangkaian aksi demonstrasi dua pekan terakhir kembali membuka perdebatan lama tentang harmonisasi peran Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Pertanyaan publik mencuat setelah dua prajurit TNI sempat diamankan aparat kepolisian dengan tuduhan ikut terlibat dalam aksi provokasi maupun perusakan fasilitas negara.
Dua Insiden Penangkapan yang Menghebohkan
Kasus pertama terjadi pada 28 Agustus 2025 di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, ketika anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS), Mayor Sudi Suwarno, ditangkap oleh personel Brimob. Video penangkapannya segera viral di media sosial dan memicu spekulasi liar.
Beberapa hari kemudian, insiden serupa terjadi di Palembang. Komandan Brimob Polda Sumatera Selatan, Kombes Susnadi, mengamankan Prajurit Satu Handika Novaldo dengan dugaan terlibat dalam aksi pembakaran pos polisi serta perusakan gedung DPRD Sumatera Selatan pada 31 Agustus 2025.
Meski keduanya akhirnya dilepaskan dengan alasan hanya terjadi salah paham, peristiwa tersebut sudah telanjur menimbulkan pertanyaan besar mengenai batas kewenangan dan koordinasi TNI–Polri di lapangan.
Akar Historis Hubungan TNI dan Polri
Persoalan tumpang tindih bukanlah hal baru. Kedua institusi sempat berada dalam satu wadah bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia), di mana Polri berstatus militer dan memiliki kewenangan yang hampir sama dengan TNI.
Pasca Reformasi 1998, struktur itu diubah. Polri resmi dipisahkan dari ABRI melalui Undang-Undang Kepolisian (2002) dan Undang-Undang TNI (2004). Sejak saat itu, pembagian tugas menjadi jelas secara hukum: Polri berfokus pada keamanan serta ketertiban masyarakat, sedangkan TNI mengemban misi pertahanan dan kedaulatan negara.
Namun, dalam praktiknya, celah aturan masih menyisakan ruang abu-abu. Situasi darurat, kerusuhan massal, maupun pengamanan objek vital sering kali melibatkan kedua pihak. Ketidakjelasan teknis inilah yang kerap menjadi sumber gesekan.
Tantangan Sinergi Nyata di Lapangan
Secara normatif, koordinasi TNI–Polri seharusnya berjalan melalui mekanisme resmi, termasuk kerja sama operasi pengamanan. Tetapi realitas di lapangan menunjukkan sebaliknya: ego sektoral, perbedaan kultur organisasi, serta lemahnya pedoman bersama membuat interaksi keduanya tidak selalu harmonis.
Insiden terbaru menunjukkan betapa rentannya hubungan itu terhadap salah tafsir dan potensi konflik internal. Jika tidak segera diperbaiki, tumpang tindih kewenangan bukan hanya memperburuk citra kedua institusi, tetapi juga mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap kemampuan negara menjaga stabilitas.
Penutup: Membangun Kerja Sama Substantif
Kerusuhan unjuk rasa menjadi cermin bahwa sinergi TNI–Polri masih sebatas jargon bila tidak disertai aturan teknis yang detail dan disiplin implementasi. Perlu ada mekanisme komunikasi cepat, SOP terpadu, serta pengawasan bersama untuk memastikan kerja sama tidak berubah menjadi rivalitas.
