
Jakarta — Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri kembali memunculkan perdebatan publik terkait batas kewenangan kepolisian di Indonesia. Sejumlah kalangan menilai, selama ini fungsi Polri cenderung melebar hingga menyentuh ranah eksekutif yang seharusnya menjadi domain pemerintah maupun kementerian terkait.
Menurut pandangan tersebut, fungsi yudikatif dapat tetap melekat pada Polri, namun aspek eksekutif seyogianya dikembalikan kepada pemerintah. Misalnya, urusan ketertiban umum dan keamanan daerah seharusnya menjadi kewenangan pemerintah daerah dengan pelaksana utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Sementara itu, bidang lalu lintas transportasi darat, laut, maupun udara mestinya dijalankan oleh Kementerian Perhubungan melalui unit-unit teknis seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (DLLAJR), ASDP, hingga regulator transportasi udara.
Selain itu, pengelolaan registrasi dan penomoran kendaraan bermotor juga dipandang tepat berada di bawah Kemenhub, bukan Polri. Dalam aspek penanganan terorisme, kritik diarahkan pada kewenangan kepolisian yang dinilai tidak sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, sebab mandat utama menghadapi ancaman teror seharusnya berada di TNI sebagai bagian dari sistem pertahanan dan keamanan negara.
Lebih jauh, kewenangan Polri di sektor perairan pun dianggap tumpang tindih dengan lembaga lain. Fungsi yang saat ini dipegang Polisi Air dan Udara dinilai seharusnya dijalankan oleh Badan Keamanan Laut (Bakamla), Basarnas, maupun Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sesuai bidangnya masing-masing.
Para pengamat menilai, kondisi overlap kewenangan inilah yang memperkuat urgensi pembahasan RUU Polri. Regulasi baru diharapkan mampu menegaskan peta fungsi aparat penegak hukum agar tidak terjadi duplikasi tugas antar lembaga. Dengan demikian, sistem keamanan nasional dapat berjalan lebih efektif, sementara fungsi Polri bisa difokuskan pada peran yudisial kepolisian dan penegakan hukum, bukan mencampuri ranah eksekutif yang menjadi domain pemerintah
