JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai berpotensi besar dalam meningkatkan kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi. RUU ini digadang-gadang sebagai solusi konkret dalam mengembalikan kerugian negara akibat praktik korupsi yang selama ini sulit diberantas secara tuntas.

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Hardjuno Wiwoho, menyampaikan bahwa kehadiran RUU ini dapat memperkuat instrumen hukum yang selama ini lemah dalam menindak pelaku korupsi, khususnya dalam hal pemulihan aset negara. Ia menilai penguatan wewenang aparat penegak hukum akan membuka jalan bagi proses perampasan aset yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kalau lembaga penegak hukum diberikan kewenangan yang lebih besar, maka upaya merampas aset hasil korupsi bisa dipercepat. Ini penting untuk memastikan bahwa keuangan negara tidak terus-menerus dirugikan,” ujar Hardjuno dalam keterangannya yang dikutip dari Antara, Sabtu (13/4/2025).

Ia menambahkan bahwa kelemahan regulasi saat ini justru memberi ruang bagi pelaku korupsi untuk menyembunyikan atau memindahkan harta kekayaan mereka. Karena itu, RUU Perampasan Aset menjadi sangat penting untuk mempersempit celah pelarian dan modus para koruptor.

Dorongan Politik untuk Segera Disahkan

Hardjuno turut menyinggung sikap Presiden Prabowo Subianto yang belakangan mengecam maraknya korupsi di kalangan pejabat. Meski demikian, ia menilai pernyataan tersebut belum cukup kuat bila tidak dibarengi dengan tindakan konkret, salah satunya dengan mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Presiden harus menunjukkan komitmen nyata, bukan sekadar retorika. Jika serius ingin menegakkan hukum, maka RUU ini harus disahkan,” ucap Hardjuno, yang juga merupakan kandidat doktor dari Universitas Airlangga (UNAIR).

Ia menyebut RUU ini bisa menjadi instrumen penting dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil, sekaligus memperkuat dukungan publik terhadap agenda pemberantasan korupsi.

Menutup Celah Kejahatan Ekonomi

Salah satu nilai strategis dari RUU ini adalah pendekatannya yang tidak bergantung pada putusan pidana (non-conviction based asset forfeiture). Ini artinya, negara bisa langsung menyita aset-aset yang terbukti merupakan hasil tindak kejahatan, meski belum ada vonis pengadilan terhadap pelakunya.

“Banyak kasus di mana pelaku sulit dijerat pidana karena aset sudah dialihkan atau disamarkan. Maka, pendekatan ini penting agar negara tidak terus tertinggal dari akal-akalan koruptor,” lanjut Hardjuno.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pelaksanaan UU ini nantinya harus tetap dalam kerangka hukum yang adil. Pemerintah perlu merancang sistem pengawasan yang ketat serta mekanisme hukum yang jelas agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.

“Keberanian negara dalam menindak korupsi adalah cermin dari kesiapan bangsa menatap masa depan yang lebih bersih dan berintegritas,” pungkasnya.