
Pemerintah memastikan kebijakan penyaluran Dana Desa tetap berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan, meskipun menuai protes dari sejumlah kepala desa di berbagai daerah. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada rencana merevisi kebijakan pencairan Dana Desa Tahap II tahun 2025.
Dalam keterangannya kepada media di Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025), Purbaya menyampaikan bahwa nilai Dana Desa Tahap II mencapai sekitar Rp7 triliun. Namun, sebagian dana tersebut memang tidak disalurkan langsung ke desa karena dialokasikan untuk mendukung pembiayaan program Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.
“Sebagian dana memang dialihkan untuk pembiayaan Koperasi Merah Putih. Jadi kebijakan ini tidak berubah meskipun ada aksi demonstrasi. Silakan saja demo, tapi kebijakannya tetap,” ujar Purbaya.
Ia menjelaskan, perubahan skema pemanfaatan Dana Desa merupakan bagian dari strategi jangka panjang pemerintah dalam membangun ekosistem ekonomi desa melalui Kopdes Merah Putih. Dari total Dana Desa sekitar Rp60 triliun per tahun, kurang lebih Rp40 triliun dialokasikan untuk pembayaran cicilan pembangunan koperasi tersebut selama enam tahun ke depan.
Menurut Purbaya, proyek Kopdes Merah Putih dibiayai melalui pinjaman perbankan yang dilakukan oleh PT Agrinas Pangan, perusahaan yang ditugaskan pemerintah untuk membangun infrastruktur koperasi di desa-desa. Total pembiayaan mencapai Rp240 triliun guna mendirikan sekitar 80 ribu unit koperasi di seluruh Indonesia, yang kemudian cicilannya dibayar melalui Dana Desa.
“Setiap tahun sekitar Rp40 triliun digunakan untuk membayar cicilan pembangunan koperasi itu selama enam tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, penyaluran Dana Desa menuai kritik dari kalangan kepala desa. **Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bahkan menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Senin (8/12). Mereka mendesak Presiden Prabowo Subianto agar mencabut sejumlah regulasi, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Para kepala desa menilai aturan tersebut menghambat pencairan Dana Desa Tahap II dan mengalihkan anggaran ke program-program yang dianggap berada di luar kewenangan pemerintah desa. Meski demikian, pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tetap dilanjutkan sebagai bagian dari agenda penguatan ekonomi desa secara nasional.
