
Lhokseumawe — Kepolisian Resor Lhokseumawe menggelar konferensi pers terkait penangkapan seorang pria berinisial Baharuddin, pemilik senjata api ilegal, yang diamankan saat aksi pengibaran bendera bulan bintang di Simpang Kandang, Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Konferensi pers berlangsung pada Jumat, 26 Desember 2025, pukul 16.45–17.15 WIB, bertempat di teras depan Polres Lhokseumawe.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh AKBP Dr. Ahzan, didampingi unsur TNI-Polri, di antaranya Dandim 0103/Aceh Utara, Wakapolres Lhokseumawe, Kasat Reserse Kriminal, jajaran Humas Polres, serta dihadiri sekitar 25 orang dari unsur media.
Dalam keterangannya, Kapolres Lhokseumawe menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari kegiatan pengamanan aksi pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pria yang membawa tas ransel berwarna hijau. Setelah dilakukan pendekatan dan penggeledahan, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol M1911 buatan Amerika Serikat dalam kondisi terkokang, dengan peluru sudah berada di dalam laras, sehingga siap digunakan sewaktu-waktu.
Selain senjata api, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa satu bilah senjata tajam, magasin, peluru, tas ransel, serta satu unit telepon genggam. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa tersangka Baharuddin merupakan warga Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres mengungkapkan bahwa berdasarkan pengakuan tersangka, senjata api tersebut diperolehnya sejak lama dan diduga berasal dari masa konflik, dengan kondisi yang tidak terawat. Tersangka juga mengaku membawa senjata atas perintah seseorang berinisial F, yang saat ini masih dalam pengejaran aparat. Hubungan antara tersangka dan inisial F disebut sebatas pertemanan.
Pihak kepolisian saat ini masih mendalami motif dan tujuan dibawanya senjata api tersebut, termasuk kemungkinan adanya rencana untuk menciptakan kekacauan atau agenda tertentu dalam aksi pengibaran bendera bulan bintang. Polisi menegaskan bahwa senjata yang diamankan merupakan senjata api asli, bukan rakitan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, penyidik tengah melakukan proses pemberkasan untuk melengkapi administrasi penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap selanjutnya. Kapolres Lhokseumawe menegaskan komitmen TNI-Polri untuk terus menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif, serta menindak tegas setiap bentuk kepemilikan senjata api ilegal yang berpotensi mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat.
