Jakarta, 17 September 2025 — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Dengan putusan tersebut, UU TNI terbaru dinyatakan sah dan tetap berlaku.

Sidang Pleno pengucapan putusan digelar di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta Pusat, dipimpin Ketua MK Dr. Suhartoyo dan dihadiri sembilan hakim konstitusi. Sidang tersebut membacakan putusan terhadap perkara gugatan No. 45, 56, 69, 75, serta No. 81/PUU-XXIII/2025.

Para pemohon perkara terdiri dari mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Padjadjaran, dan Universitas Gadjah Mada (No. 45, 56, 69, 75), serta sejumlah LSM seperti YLBHI, Imparsial, KontraS, bersama individu (No. 81).

Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan mahasiswa tidak dapat diterima karena tidak memenuhi syarat kedudukan hukum (legal standing). Sementara itu, untuk perkara yang diajukan LSM dan individu, MK hanya mengakui kedudukan hukum empat pemohon, yakni YLBHI, Imparsial, KontraS, dan Inayah W.D. Rahman. Dua pemohon lain, Eva Nurcahyani dan Fatiah Maulidiyanty, tidak diakui kedudukannya.

Majelis Hakim menilai dalil gugatan tidak beralasan, sebab perubahan UU TNI telah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan dan asas keterbukaan publik sudah terpenuhi. Amar putusan akhirnya menyatakan permohonan ditolak.

Meski demikian, sejumlah hakim konstitusi, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arsul Sani, menyampaikan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait putusan tersebut.

Dengan ditolaknya seluruh gugatan uji formil ini, maka UU No. 3 Tahun 2025 tentang TNI dinyatakan tetap berlaku dengan kekuatan hukum penuh.