JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa proses pembelian 24 unit jet tempur F-15EX dari Amerika Serikat masih dalam tahap kajian dan belum mencapai tahap kontrak final. Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemenhan, Brigjen TNI Frega Ferdinand Wenas Inkiriwang, dalam sebuah webinar yang dipantau dari Jakarta, Kamis (17/4/2025).

Frega menjelaskan bahwa pihak Kemenhan sudah menyusun kajian menyeluruh dan memberikan rekomendasi atas rencana pembelian tersebut. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan pemerintah pusat dan Kementerian Keuangan sebagai pihak yang mengatur alokasi anggaran negara.

“Kementerian Pertahanan sudah melakukan pengkajian dan juga sudah merekomendasikan, namun kembali lagi nanti keputusan itu ada di pemerintah pusat dan juga Kementerian Keuangan,” ungkapnya.

Ia juga menjelaskan bahwa proses akuisisi jet tempur F-15EX ini bukanlah sesuatu yang instan. Menurutnya, seluruh tahapan—mulai dari perencanaan, pengadaan, hingga kedatangan unit—membutuhkan waktu antara 6 hingga 7 tahun.

Frega menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kontrak pembelian resmi yang ditandatangani, meskipun sempat diberitakan telah ada penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pada tahun 2023.

“Kami belum ada keterikatan untuk membeli, dan tentunya dengan kondisi yang ada saat ini, proses masih berjalan. Walaupun kalau dilihat dari pemberitaan, itu sempat ada juga penandatangan MoU,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada Agustus 2023, Prabowo Subianto saat masih menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI telah menandatangani MoU komitmen pembelian 24 pesawat tempur F-15EX dengan pihak Boeing di fasilitas mereka di St. Louis, Missouri, Amerika Serikat.

Jet tempur F-15EX sendiri merupakan salah satu pesawat tempur paling mutakhir yang masuk kategori generasi 4.5, dengan kemampuan tempur dan persenjataan yang sangat mumpuni, serta kompatibel dengan sistem tempur terkini yang dimiliki sejumlah negara NATO.