Jakarta – Pemantauan hilal atau bulan sabit tipis yang menjadi penanda awal Ramadan 1446 Hijriah menunjukkan bahwa di beberapa wilayah Indonesia, khususnya di Aceh, hilal telah memenuhi kriteria minimum untuk penetapan awal bulan Hijriah.

Kementerian Agama (Kemenag) RI melaksanakan pemantauan hilal atau rukyatul hilal di 125 titik pengamatan di seluruh Indonesia pada Jumat (28/2). Hasilnya akan digunakan untuk menentukan awal 1 Ramadan 1446 H di Indonesia.

“Menurut kriteria MABIMS, posisi hilal di Indonesia pada 28 Februari 2025 telah memenuhi syarat dengan tinggi minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,5 derajat. Oleh karena itu, berdasarkan hisab, 1 Ramadan jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025,” ungkap Cecep Nurwendaya, anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, dalam Seminar Posisi Hilal yang digelar di Kantor Kemenag, Jakarta.

Data Pengamatan Hilal

Pada hari pemantauan, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berkisar antara 3° 05′ 55″ (3,10°) hingga 4° 40′ 58″ (4,68°), dengan elongasi antara 4° 47′ 02″ (4,78°) hingga 6° 24′ 08″ (6,40°).

Dengan hasil tersebut, wilayah barat laut Aceh memenuhi kriteria visibilitas hilal yang telah disepakati oleh Menteri-menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).

Sebagai informasi, Indonesia telah menetapkan kriteria MABIMS sebagai acuan untuk menentukan awal bulan Hijriah. Standar yang digunakan adalah tinggi hilal minimal 3 derajat dan elongasi minimal 6,4 derajat.

Proses Penetapan Awal Ramadan

Pengamatan hilal dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) dan Kemenag Kabupaten/Kota yang bekerja sama dengan Pengadilan Agama, organisasi Islam, serta instansi terkait di daerah.

Penentuan awal Ramadan dilakukan melalui Sidang Isbat, yang mempertimbangkan hasil perhitungan astronomis atau hisab serta laporan pengamatan langsung dari pemantauan hilal.

Sementara itu, Muhammadiyah telah lebih dahulu menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu (1/3). Keputusan ini berdasarkan metode hisab hakiki wujudul hilal yang digunakan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid sebagai pedoman utama penentuan kalender hijriah.