Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) saat ini tengah mengaudit sistem coretax, yakni sistem administrasi perpajakan modern yang telah dikembangkan oleh pemerintah dengan nilai investasi sebesar Rp1,3 triliun.
“Kami masih dalam tahap pemeriksaan sistem ini karena baru saja diterapkan. Proses audit sedang berlangsung,” ujar Ahmad Adib Susilo, Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan BPK, dalam acara Seminar Nasional di Perbanas Institute Jakarta, Kamis (27/2).
Adib menambahkan bahwa hasil audit belum dapat dipublikasikan karena tim BPK masih melakukan evaluasi di lapangan. Mengingat coretax merupakan proyek besar pemerintah, BPK berkomitmen untuk meninjau secara menyeluruh agar sistem ini dapat berfungsi dengan baik.
“Proses audit ini masih berjalan dan diperkirakan akan berlangsung cukup lama, sebab coretax baru saja diterapkan. Kami ingin melihat bagaimana implementasi sistem ini setelah resmi digunakan,” ungkapnya.
Hasil Audit Masuk dalam LHP 2024
Adib memperkirakan bahwa laporan hasil audit akan diumumkan bersamaan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) 2024. Ia juga berharap coretax dapat segera beroperasi secara optimal agar dapat membantu pencapaian target penerimaan negara.
Menurut BPK, kelancaran sistem ini sangat penting untuk mendukung penerimaan pajak dalam APBN 2025. Oleh karena itu, pihaknya menegaskan pentingnya mendorong pertumbuhan ekonomi, karena stagnasi ekonomi dapat berdampak pada potensi revisi target penerimaan pajak.
“Jika pertumbuhan ekonomi melambat atau menurun, tentu akan ada penyesuaian terhadap target penerimaan pajak. Karena itu, diharapkan kebijakan yang ada, seperti Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) serta implementasi coretax, dapat mendukung peningkatan penerimaan pajak,” jelas Adib.
Peluncuran dan Tantangan Coretax
Sistem coretax secara resmi diperkenalkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2024 dan mulai bisa diakses oleh wajib pajak sejak 1 Januari 2025 melalui www.pajak.go.id/coretaxdjp.
Namun, setelah peluncuran, banyak wajib pajak melaporkan adanya kendala teknis dalam penggunaan sistem ini. Padahal, proyek coretax telah menyerap anggaran negara sebesar Rp1,3 triliun.
Pengadaan proyek ini dimenangkan oleh LG CNS-Qualysoft Consortium dengan nilai kontrak sebesar Rp1,2 triliun, sementara PT Deloitte Consulting bertanggung jawab atas pengadaan jasa konsultansi dengan nilai Rp110 miliar.
