JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Program Koperasi Merah Putih yang digagas Kementerian Koperasi dan UKM kini mendapat dukungan penuh dari Kejaksaan Agung RI. Komitmen tersebut dibuktikan lewat penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (7/5/2025).

Program pembentukan 80.000 unit Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia menjadi agenda strategis pemerintah dalam upaya pemerataan kesejahteraan dan penguatan ekonomi desa. Namun, besarnya anggaran dan cakupan program membuat pemerintah merasa perlu menghadirkan pendampingan hukum sejak awal.

Mitigasi Risiko dan Edukasi Aparat Desa Jadi Prioritas

Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi menyampaikan bahwa pendampingan Kejaksaan Agung tidak hanya dibutuhkan untuk pencegahan tindak pidana korupsi, tetapi juga dalam bentuk edukasi hukum kepada para pengelola koperasi di desa.

“Kami meminta Kejaksaan Agung mendampingi dari sisi mitigasi risiko, audit legal, hingga pendidikan hukum bagi kepala desa yang akan bertugas sebagai pengawas dan pengelola Koperasi Merah Putih,” ujar Budi Arie.

Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas karena program ini menyentuh langsung fondasi ekonomi rakyat. Dengan kehadiran Kejagung, Kemenkop berharap kredibilitas koperasi tidak hanya terjaga, tetapi juga menjadi role model kelembagaan ekonomi desa yang kuat dan berkelanjutan.

Kejagung Akan Bentuk Tim Khusus Pendampingan

Menanggapi permintaan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan bahwa institusinya siap memberikan dukungan menyeluruh. Tak hanya dalam bentuk pengawasan hukum, Kejagung juga akan menyusun peta kerawanan korupsi yang bisa menjadi panduan bagi kementerian dan aparat desa.

“Kami akan membentuk tim koordinasi bersama Kemenkop untuk memastikan pengawasan berjalan maksimal. Ini bukan semata urusan pencegahan korupsi, tetapi juga mendampingi pertumbuhan ekonomi masyarakat desa melalui koperasi,” tegas Burhanuddin.

Tak hanya itu, Kejagung akan turut mengawal skema pembiayaan koperasi dan perlindungan hukum terhadap unit-unit usaha cost center yang beroperasi di bawah Koperasi Merah Putih.