JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Ogan Komering Ulu (OKU), Marjito Bachri, untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR OKU. Pemeriksaan dilakukan pada Rabu (8/5/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa Marjito diperiksa terkait jabatannya sebelumnya sebagai Ketua DPRD OKU periode 2019–2024. Ia diduga mengetahui aliran dana serta skema dugaan suap yang melibatkan sejumlah pejabat di daerah tersebut.

“Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk pendalaman kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten OKU pada tahun anggaran 2024–2025,” ujar Budi dalam keterangan persnya.

Kasus Berkembang dari OTT hingga Penetapan Enam Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 15 Maret 2025. OTT tersebut menyeret enam orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka, antara lain Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, tiga anggota DPRD OKU yakni M. Fahrudin, Umi Hartati, dan Ferlan Juliansyah, serta dua pihak swasta, M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

KPK menduga telah terjadi praktik jual beli proyek yang melibatkan pengaturan pemenang tender serta pemberian fee dari pihak swasta kepada pejabat daerah dan legislatif.

KPK Lakukan Penggeledahan dan Sita Bukti Tambahan

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya Kabupaten Lampung Tengah. Dari lokasi itu, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan pengaturan proyek.

Sementara itu, KPK juga memanggil beberapa saksi lain dalam pekan ini, termasuk Mendra S.B., seorang pegawai swasta, untuk memberikan keterangan tambahan yang diperlukan penyidik.