Jakarta – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menyatakan menolak rencana aksi unjuk rasa Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang dijadwalkan berlangsung di depan Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026. KAMMI menilai penyampaian aspirasi harus tetap dilakukan secara damai dan berada dalam koridor hukum.
Sikap tersebut disampaikan Ketua PP KAMMI Amri Akbar dalam konferensi pers di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Amri mengatakan KAMMI menaruh perhatian terhadap sejumlah pernyataan yang muncul menjelang aksi tersebut. Menurutnya, terdapat narasi yang dinilai berpotensi mendorong tindakan di luar mekanisme penyampaian aspirasi yang demokratis.
“Dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB,” kata Amri.
KAMMI Soroti Potensi Provokasi
KAMMI menegaskan bahwa kritik dan penyampaian aspirasi merupakan hak masyarakat. Namun, organisasi mahasiswa tersebut mengingatkan agar kebebasan menyampaikan pendapat tidak berkembang menjadi tindakan provokatif, koersif, ataupun ancaman terhadap lembaga negara.
Amri secara khusus menyoroti pernyataan salah satu koordinator AMPB di ruang publik yang dinilai mengindikasikan potensi tindakan di luar koridor hukum.
Menurut dia, sikap KAMMI tersebut diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus mencegah munculnya situasi yang dapat mengganggu persatuan masyarakat.
“Pertama, kami menolak upaya provokasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa,” ujarnya.
KAMMI juga menolak segala bentuk manuver yang mengatasnamakan aspirasi masyarakat apabila disertai ancaman maupun tekanan terhadap lembaga legislatif.
Pernyataan yang mengarah pada ancaman terhadap anggota DPR, menurut KAMMI, merupakan bentuk eskalasi yang tidak sejalan dengan prinsip demokrasi dan supremasi hukum.
Aspirasi Tetap Harus Dihormati
Meski menolak rencana aksi AMPB, KAMMI menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak untuk mengkritik kebijakan pemerintah maupun DPR.
Kritik tersebut, menurut Amri, seharusnya disampaikan melalui mekanisme yang konstitusional, damai, dan bertanggung jawab.
“Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan, merusak fasilitas negara, serta mengoyak rasa persatuan yang telah dirawat bangsa ini dengan susah payah,” katanya.
Karena itu, KAMMI mendorong setiap kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar menghindari provokasi dan tindakan yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
Tetap Dukung RUU Perampasan Aset
Di tengah sikapnya terhadap rencana demonstrasi tersebut, KAMMI tetap menegaskan dukungan terhadap agenda pemberantasan korupsi, termasuk pembahasan RUU Perampasan Aset.
Dengan demikian, penolakan terhadap rencana aksi AMPB tidak serta-merta dimaknai sebagai penolakan terhadap substansi aspirasi mengenai penguatan pemberantasan korupsi.
KAMMI berpandangan bahwa dukungan terhadap sebuah kebijakan dapat diperjuangkan melalui jalur demokratis tanpa menggunakan tekanan maupun tindakan yang berpotensi melanggar hukum.
Ajak Masyarakat Jaga Persatuan
KAMMI turut mengajak masyarakat menjaga situasi tetap kondusif di tengah berbagai persoalan yang sedang dihadapi sejumlah wilayah Indonesia.
Amri menyinggung bencana gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan. Menurutnya, kondisi tersebut juga membutuhkan perhatian dan solidaritas masyarakat.
Ia berharap energi masyarakat dapat diarahkan tidak hanya untuk menyampaikan aspirasi politik, tetapi juga memperkuat kepedulian terhadap persoalan kemanusiaan.
KAMMI menegaskan bahwa perbedaan pandangan merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hukum, ketertiban umum, dan persatuan nasional.

