
Tim penyidik gabungan dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menangkap tersangka berinisial AY (GY) terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara pengadaan tanah oleh BUMD di Kabupaten Cilacap. Penangkapan dilakukan pada Selasa malam, 23 Desember 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di kediaman tersangka yang berlokasi di wilayah Bekasi.
Dalam proses penyidikan, aparat penegak hukum menemukan bukti permulaan yang cukup kuat bahwa tersangka diduga menerima atau menguasai hasil tindak pidana korupsi berupa penempatan dana dari transaksi jual beli tanah seluas kurang lebih 700 hektare yang dilakukan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha. Nilai dana yang diduga terkait dengan tindak pidana tersebut mencapai sekitar Rp20 miliar.
Penangkapan terhadap AY (GY) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-2198/M.3/Fd.2/12/2025 tertanggal 23 Desember 2025. Usai diamankan, tersangka langsung dibawa oleh tim penyidik menuju Semarang dan tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah sekitar pukul 05.00 WIB pada Rabu dini hari.
Setibanya di Semarang, penyidik segera melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap AY (GY) selama 20 hari ke depan. Penahanan akan dijalankan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Semarang, terhitung sejak 24 Desember 2025.
Dalam perkara ini, tersangka AY (GY) disangkakan melanggar ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Penyidik menegaskan proses hukum akan terus dikembangkan guna menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
