Aturan Baru UU Pelindungan Ketenagakerjaan: Cuti Bersama Tidak Kurangi Cuti Tahunan Buruh

Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan kini telah resmi disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat serta berlaku usai ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto. Peraturan perundang-undangan baru tersebut memuat ketentuan penting terkait hak cuti bersama yang tidak mengurangi jatah cuti tahunan buruh. Berdasarkan informasi yang dihimpun pada hari Minggu tanggal 8 November 2026, ketentuan krusial ini tercantum secara jelas di dalam pasal 118 ayat 6 regulasi tersebut. Kebijakan ini tentu memberikan angin segar bagi seluruh pekerja di berbagai sektor industri di tanah air.

Pengaturan mengenai hak waktu istirahat dan cuti pekerja diatur secara komprehensif dalam undang-undang terbaru ini demi menjamin kesejahteraan pegawai. Setiap pemberi kerja memiliki kewajiban mutlak untuk memberikan waktu istirahat serta hak cuti yang layak kepada karyawannya. Aturan mendasar ini diharapkan mampu menciptakan iklim hubunganindustrial yang lebih adil dan berimbang antara pihak perusahaan dan buruh. Pemerintah berupaya memastikan perlindungan maksimal terhadap hak-hak dasar para tenaga kerja melalui pengesahan produk hukum tersebut.

Secara rinci, pasal 118 ayat 2 menyebutkan bahwa waktu istirahat wajib mencakup istirahat di sela jam kerja minimal setengah jam setelah bekerja selama empat jam berturut-turut. Selain itu, pekerja juga berhak mendapatkan istirahat mingguan selama satu hari untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Pilihan lain adalah libur dua hari untuk sistem lima hari kerja dalam satu minggu penuh sesuai kesepakatan. Waktu istirahat tersebut secara tegas dinyatakan tidak termasuk ke dalam hitungan jam kerja efektif harian.

Undang-undang baru ini juga mengatur ketentuan mengenai istirahat panjang bagi pekerja yang telah mengabdi dalam kurun waktu tertentu di perusahaan yang sama. Istirahat panjang diberikan selama tiga puluh hari kalender setelah pekerja bersangkutan bekerja secara berturut-turut selama lima tahun. Ketentuan serupa berlaku pula untuk kelipatan masa kerja lima tahun berikutnya secara berkelanjutan di perusahaan tempat mereka bekerja. Namun, pekerja yang mengambil hak istirahat panjang tersebut tidak lagi mempunyai hak atas cuti tahunan pada tahun berjalan.

Undang-undang ini turut menegaskan bahwa para pekerja yang menggunakan hak waktu istirahat mereka tetap berhak menerima upah penuh beserta manfaat lainnya. Kebijakan tersebut memastikan tidak ada pemotongan gaji yang merugikan buruh ketika mereka mengambil hak istirahat yang telah diatur. Aspek kesejahteraan finansial ini menjadi salah satu fokus penting dalam penyusunan regulasi ketenagakerjaan yang baru disahkan. Perlindungan penghasilan buruh selama beristirahat merupakan bentuk komitmen negara terhadap kesejahteraan pekerja.

Berkenaan dengan cuti tahunan, regulasi menetapkan bahwa setiap buruh berhak memperoleh cuti paling sedikit dua belas hari kerja setelah bekerja dua belas bulan. Syarat utama untuk mendapatkan hak cuti tahunan tersebut adalah pekerja telah menjalankan masa kerja secara terus-menerus selama satu tahun penuh. Ketentuan pelaksanaan cuti tahunan ini selanjutnya akan diatur lebih lanjut melalui perjanjian kerja di tingkat perusahaan. Dokumen pendukung tersebut dapat berupa peraturan perusahaan maupun perjanjian kerja bersama yang disepakati bersama.

Terobosan paling menonjol dalam undang-undang ini adalah penegasan bahwa cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah pusat sama sekali tidak mengurangi hak cuti tahunan. Aturan tersebut tertulis secara eksplisit dalam ketentuan pasal 118 ayat 6 undang-undang perlindungan pekerja yang baru berlaku. Regulasi semacam ini merupakan hal yang sepenuhnya baru bagi para buruh di tanah air kita. Sebelumnya, aturan dalam undang-undang ketenagakerjaan lama maupun undang-undang cipta kerja tidak pernah mengatur persoalan serupa secara spesifik.

Sebelum adanya undang-undang baru ini, jatah cuti tahunan seorang buruh biasanya akan langsung dikurangi apabila perusahaan melaksanakan cuti bersama ketetapan pemerintah. Situasi tersebut kerap kali merugikan pekerja karena jatah libur pribadi mereka berkurang secara otomatis tanpa keleluasaan memilih. Kehadiran aturan baru ini sekaligus mengakhiri praktik pemotongan cuti tahunan akibat kebijakan cuti bersama nasional yang berlaku sebelumnya. Para pekerja kini dapat menikmati hari libur bersama tanpa perlu khawatir kehilangan jatah cuti tahunan mereka.

#Ketenagakerjaan #CutiBuruh #BeritaNasional