Sosok Pemberi Perintah Listyo Sigit dkk Sadap Prabowo Kini Ditelusuri

Penyidikan mendalam terus dilakukan oleh pihak kepolisian terkait skandal penyadapan ilegal yang menyasar Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh publik penting. Sebanyak empat jenderal polisi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara hukum yang menyita perhatian masyarakat luas ini. Para penyidik kepolisian kini tengah memfokuskan pencarian untuk menemukan sosok pemberi perintah utama di balik aksi penyadapan tersebut. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan korps bhayangkara dalam mengusut tuntas pelanggaran hukum yang terjadi di lingkungan penegak hukum.

Berdasarkan keterangan yang dirilis oleh Redaksi, para tersangka dalam kasus ini terdiri dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah perwira tinggi lainnya. Nama-nama perwira tinggi yang turut menjadi tersangka adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, hingga Irjen Slamet Uliandi. Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan sangkaan pasal penyadapan serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Proses hukum ini membuktikan bahwa penegakan aturan berlaku tanpa pandang bulu terhadap siapa saja yang melanggar.

Meskipun empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka, rangkaian proses penyidikan kasus ini masih jauh dari kata selesai. Kepolisian Republik Indonesia memastikan bahwa upaya pengusutan keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan penyadapan ini akan terus dikembangkan. Penyelidikan diarahkan untuk membuka seluruh fakta secara terang benderang agar tidak ada pihak yang lolos dari jerat hukum. Seluruh petunjuk dan barang bukti yang ada di lapangan terus dianalisis secara mendalam oleh tim penyidik yang berwenang.

Pihak kepolisian berkomitmen untuk menelusuri setiap aliran informasi guna menemukan otak intelektual atau pemberi perintah aksi terlarang tersebut. Terkait hal itu, Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa semua pihak yang terkait akan diperiksa. “Semua akan kita telusuri,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat dihubungi, Sabtu (7/11/2026). Pernyataan ini menegaskan tekad institusi kepolisian untuk menguak akar permasalahan hingga tuntas tanpa ada yang ditutupi.

Sebagai bentuk keseriusan institusi, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto telah membentuk sebuah tim khusus untuk menangani perkara ini secara khusus. Tim khusus tersebut dipimpin langsung oleh Komjen Asep Safrudin guna memastikan penanganan berjalan optimal. Langkah proaktif ini diambil setelah pimpinan kepolisian mencermati berbagai isu dan perkembangan informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Pembentukan tim khusus ini diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (5/11/2026).

“Bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengarkan berbagai isu dan perkembangannya terkait informasi yang menjadi perhatian publik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Dalam keterangannya, ia menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk respons proaktif pimpinan dalam merespons informasi yang meresahkan. Kehadiran tim khusus diharapkan mampu mempercepat pengungkapan seluruh fakta hukum secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Dukungan penuh terhadap langkah kepolisian juga datang dari lembaga legislatif melalui pimpinan Komisi III DPR. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya mendesak Polri untuk bergerak cepat membongkar kasus ini sekaligus mengungkap motif di baliknya. “Komisi III mendukung penuh Polri untuk bergerak cepat mengusut tuntas kasus penyadapan ilegal ini, terutama membongkar apa motif sebenarnya,” kata Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam keterangannya, Sabtu (7/11/2026). Menurutnya, aksi penyadapan yang mencapai ribuan objek ini merupakan bentuk kejahatan serius berskala besar.

Skala kejahatan ini dinilai sangat masif karena objek penyadapan mencakup hingga 6.000 sasaran termasuk Presiden Prabowo Subianto dan pimpinan DPR. Besarnya cakupan objek tersebut membuat pihak legislatif menduga adanya motif politik skala besar yang melatarbelakangi tindakan ilegal tersebut. “Dari objek penyadapan yang mencapai 6.000 termasuk Presiden Prabowo dan kami pimpinan Komisi III, dapat dikatakan ini merupakan kejahatan serius skala besar. Karenanya, nyaris mustahil tidak ada motif politik skala besar dibalik aksi penyadapan ilegal tersebut,” ujarnya.

Menindaklanjuti arahan pimpinan DPR, Komisi III berjanji akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas di pengadilan. Setiap pihak yang terbukti terlibat diminta agar tidak mendapat kompromi dan harus diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Jangan ada kompromi atau toleransi! Semua yang terlibat harus diseret ke meja hijau, mulai pelaku lapangan, pemberi bantuan, pemberi perintah, sampai siapa pun yang mengambil manfaat dari penyadapan ilegal ini,” tuturnya. Pengawalan ketat ini dilakukan agar proses peradilan berjalan adil bagi seluruh rakyat Indonesia.

#PenyadapanIlegal #ListyoSigit #KomisiIII