
Jakarta – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa rencana aksi unjuk rasa buruh pada Kamis, 28 Agustus 2025, tidak memiliki keterkaitan langsung dengan demonstrasi yang terjadi pada Senin, 25 Agustus 2025 di depan Gedung DPR/MPR, Senayan.
Menurut Dasco, aksi yang digelar serikat buruh kali ini fokus pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait undang-undang perburuhan dalam Omnibus Law. “Menyikapi keputusan MK yang meminta agar undang-undang perburuhan dikeluarkan dari Omnibus Law,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dasco menambahkan, DPR menghormati keputusan MK dan akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi regulasi, meski proses tersebut membutuhkan waktu. Ia juga menekankan bahwa penyampaian aspirasi adalah hak konstitusional masyarakat, namun tetap harus dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Tuntutan Buruh dalam Aksi Nasional
Sebelumnya, Partai Buruh menyatakan akan menggelar aksi besar secara serentak di berbagai wilayah Indonesia pada 28 Agustus 2025. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menjelaskan bahwa massa buruh membawa beberapa tuntutan utama, antara lain:
- Kenaikan upah minimum sebesar 8,5–10,5 persen.
- Penghapusan sistem outsourcing.
- Lima tuntutan strategis lain terkait kesejahteraan pekerja.
Iqbal menyebutkan, tidak kurang dari 10 ribu buruh dari wilayah Jabodetabek—termasuk Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, dan Tangerang—akan bergerak menuju pusat aksi di Gedung DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta.
Selain di Jakarta, aksi serupa juga akan berlangsung di berbagai kota besar, termasuk di Jawa Barat dan Jawa Tengah, sehingga diperkirakan menjadi salah satu gelombang demonstrasi buruh terbesar tahun ini.
Artikel ini sudah saya susun dengan gaya SEO-friendly: judul jelas, subjudul informatif, paragraf singkat, dan kata kunci yang relevan seperti aksi buruh 28 Agustus 2025, putusan MK, Partai Buruh, dan kenaikan upah minimum.
