Bekasi – Langkah tegas Mabes TNI dalam menangani sengketa lahan Jatikarya dinilai berhasil meredam ketegangan di lapangan. Pasca kebijakan penghentian pembangunan pos jaga oleh Dandenma Mabes TNI, situasi di kalangan ahli waris berangsur kondusif. Hal ini diakui langsung oleh salah satu ahli waris, Jayadi, saat ditemui di kediamannya di Gg. H. Ija, RT 02/04, Kelurahan Jatikarya.
Jayadi mengungkap, pihaknya telah dua kali mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Staf Umum (Kasum) TNI. Permohonan terbaru akan dibawa langsung oleh Eki Adhitya, putra almarhum H. Dani Bahdani, untuk membicarakan penyelesaian sengketa melalui islah yang adil dan menguntungkan kedua belah pihak.
Ia juga mengakui telah menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Negeri Bekasi terkait langkah hukum Mabes TNI yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) perdata. Menurutnya, jalur hukum yang ditempuh Mabes TNI merupakan upaya sah dan transparan untuk mendapatkan kejelasan status lahan. Jayadi menegaskan, dirinya mematuhi hukum dan siap menerima hasil PK, sembari tetap melakukan musyawarah dengan ahli waris lain.
Ketika ditanya tentang nama “Tejo” yang dikaitkan dengan sengketa ini, Jayadi menegaskan tidak mengenalnya. Ia menduga, nama tersebut mungkin bagian dari kelompok lain seperti Nyai Dewi atau Hasan Karno, yang juga mengklaim lahan tanpa keterkaitan langsung dengan keluarga inti.
Sengketa Jatikarya telah berlangsung lama, melibatkan berbagai klaim dan kepentingan. Namun, Mabes TNI tetap konsisten menempuh jalur hukum, mengedepankan bukti dan prosedur resmi, sekaligus menjaga keamanan di lapangan. Langkah ini menunjukkan komitmen institusi dalam menuntaskan persoalan secara sah, menghindari penyelesaian sepihak, dan melindungi kepentingan negara.
