Kabaar Netizen Terkini – Direktur Indo Defends Watch (IDW), Malkin Kosepa, mengingatkan publik agar bersikap objektif dalam menanggapi isu keterlibatan aparat keamanan di ranah sipil. Menurutnya, perbincangan seputar kekhawatiran akan kembalinya Dwifungsi ABRI sering kali tidak disertai dengan pembahasan menyeluruh, terutama menyangkut posisi perwira tinggi Polri yang aktif bertugas di lembaga-lembaga sipil.

“Kalau kita bicara soal netralitas dan supremasi sipil, maka semua pihak harus diperlakukan sama. Tidak adil jika isu perwira militer mendapat sorotan, tapi keberadaan puluhan perwira Polri di luar institusinya seolah luput dari perhatian,” ujar Kosepa.

Merujuk pada Pasal 28 Ayat (3) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, Kosepa menekankan bahwa aparat kepolisian yang akan mengisi jabatan di luar struktur Polri seharusnya terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri. Namun, menurut data IDW, saat ini tercatat ada 59 perwira tinggi Polri yang masih aktif berdinas namun menjabat di berbagai kementerian dan lembaga negara.

“Secara hukum, ini jelas menabrak aturan. Kalau kita serius ingin menegakkan supremasi sipil dan profesionalisme aparatur negara, maka tidak boleh ada pengecualian. Aturan harus ditegakkan secara konsisten,” tegasnya.

Ia juga menyinggung tentang perwira Polri yang menempati posisi strategis di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), namun tetap berstatus sebagai anggota aktif Polri. Menurutnya, hal ini dapat menimbulkan konflik kepentingan dan mengganggu independensi lembaga tersebut, apalagi dalam konteks UU KPK No. 19 Tahun 2019 yang mengatur mekanisme rekrutmen pegawai KPK.

“Kalau benar-benar ingin menjaga integritas institusi negara, maka status anggota aktif tidak boleh melekat dalam jabatan sipil. Harus ada kejelasan dan ketegasan,” tambah Kosepa.

IDW juga mendorong Komisi III DPR RI agar menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kepatuhan hukum oleh Polri. Ia menyebut DPR memiliki kewenangan untuk meminta klarifikasi kepada Kapolri terkait status personel yang menjabat di luar institusi.

“Komisi III harus berani bersikap tegas. Jangan sampai Undang-Undang hanya menjadi dokumen normatif tanpa implementasi nyata,” tutupnya.