Kabar Netizen Terkini – Sorotan publik terhadap institusi kepolisian kian menguat. Gelombang kritik yang mencuat di media sosial, seperti lewat tagar #PercumaLaporPolisi, #1Hari1Oknum, hingga #ViralForJustice, menunjukkan keresahan mendalam masyarakat. Belum lama ini, lagu satir berjudul “Bayar-Bayar Polisi” dari Band Sukatani bahkan memantik solidaritas warganet melalui tagar #KamiBersamaSukatani.
Menanggapi situasi ini, Harik Ash Shiddieqy, M.H., praktisi hukum sekaligus Ketua Umum Pimpinan Daerah Korps Masyarakat Madani Indonesia (KMMI) Provinsi Jawa Barat, menyatakan bahwa revisi terhadap RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan RUU Kepolisian harus menjadi prioritas dan dikawal dengan ketat oleh publik. Keduanya termasuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025.
“RUU ini wajib kita kawal secara serius. Bahkan harus lebih ketat daripada pengawasan terhadap RUU TNI, karena Polri adalah institusi yang paling sering bersentuhan langsung dengan masyarakat. Dalam satu dekade terakhir, banyak luka sosial yang ditinggalkan akibat tindakan aparat kepolisian,” tegas Harik, alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Bandung (UNISBA).
Ia menilai bahwa momen revisi dua undang-undang besar ini adalah peluang penting untuk membenahi institusi kepolisian secara menyeluruh—baik dari aspek prosedural, pertanggungjawaban, hingga perlindungan hak asasi manusia.
“Bukan tanpa alasan. Berdasarkan laporan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dalam 100 hari pertama pemerintahan ini saja, sudah tercatat 136 kasus kekerasan yang diduga melibatkan aparat. Polri masih menjadi aktor dominan dalam pelanggaran hukum dan HAM,” ujarnya.
Harik menekankan bahwa pembaruan hukum acara pidana dan kerangka hukum kelembagaan Polri bukan sekadar teknis, melainkan langkah penting dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat.
“Kalau DPR benar-benar berpihak pada rakyat, maka proses legislasi ini tidak boleh asal-asalan. Harus transparan, terbuka untuk kritik, dan memastikan institusi Polri bisa kembali menjadi pelindung, bukan justru sumber ketakutan masyarakat,” tutupnya.
