KABAR NETIZEN TERKINI- Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina periode 2018-2023. Baru-baru ini, Kejagung kembali menetapkan dua pegawai Pertamina sebagai tersangka.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengumumkan bahwa tersangka terbaru dalam kasus ini adalah Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, serta Edward Corne, VP Trading Produk Pertamina Patra Niaga.

“Penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, di mana mereka diduga terlibat dalam tindakan korupsi bersama tujuh tersangka lainnya yang sebelumnya telah diumumkan,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Rabu (26/2).

Fakta-Fakta Terbaru Kasus Ini

1. Penjemputan Paksa Tersangka

Sebelum status tersangka diumumkan, Kejagung melakukan penjemputan paksa terhadap Maya dan Edward di kantor mereka. Pasalnya, mereka tidak memenuhi panggilan penyidik meski telah dipanggil secara resmi pada pukul 10.00 WIB. Hingga pukul 14.00 WIB, keduanya tidak hadir, sehingga petugas mendatangi kantor mereka untuk membawa keduanya ke Kejagung.

2. Dugaan Peran Tersangka dalam Kasus

Keduanya diduga terlibat dalam transaksi pembelian bahan bakar dengan kualitas yang lebih rendah dari yang telah direncanakan. Seharusnya, pembelian dilakukan untuk bahan bakar dengan kadar RON 92 (Pertamax), namun mereka justru membeli RON 90 atau lebih rendah.

Selain itu, Maya diduga memberikan instruksi kepada Edward untuk mencampurkan (blending) bahan bakar jenis RON 88 Premium dengan RON 92. Mereka juga diduga melakukan pembayaran impor produk kilang menggunakan metode spot atau penunjukan langsung, bukan metode term atau pemilihan langsung yang lebih menguntungkan perusahaan. Akibatnya, PT Pertamina Patra Niaga harus membayar harga yang lebih tinggi kepada mitra usaha mereka.

3. Kemungkinan Pemeriksaan Ahok

Dalam penyelidikan kasus ini, Kejagung membuka peluang untuk memeriksa mantan Komisaris Utama PT Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Qohar menegaskan bahwa siapa pun yang terbukti memiliki keterlibatan dalam kasus ini akan dipanggil untuk dimintai keterangan, baik berdasarkan keterangan saksi maupun bukti lain yang ditemukan oleh penyidik.

4. Penggeledahan di Beberapa Lokasi

Pada Kamis (27/2), Kejagung melakukan penggeledahan di tiga lokasi yang berkaitan dengan kasus ini. Salah satunya adalah rumah saudagar minyak Riza Chalid yang terletak di Jalan Panglima Polim, Melawai, Jakarta Selatan. Penyidik juga menggeledah properti lain milik Riza Chalid di Jalan Jenggala II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Selain itu, penyidik menyasar PT Orbit Terminal Merak di Cilegon, Banten, yang diduga menjadi tempat pencampuran (blending) bahan bakar RON 88 dengan RON 92. Perusahaan ini dimiliki oleh Muhammad Kerry Andrianto Riza (anak Riza Chalid) dan Gading Ramadhan Joedo, Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

“Kami menemukan bahwa PT OTM berperan sebagai tempat penyimpanan minyak impor yang diduga berkaitan dengan kasus ini,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Tanggapan Pertamina Soal Pertamax

Menanggapi isu bahwa bahan bakar Pertamax merupakan hasil oplosan, PT Pertamina (Persero) memberikan klarifikasi. Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, menegaskan bahwa Pertamax tetap memenuhi standar yang ditetapkan oleh Ditjen Migas.

Fadjar menjelaskan bahwa pencampuran (blending) dalam produksi bahan bakar adalah praktik yang umum dilakukan untuk mencapai kadar oktan yang diinginkan, berbeda dengan istilah “oplosan” yang berarti pencampuran tidak sesuai aturan.

Sebagai contoh, Pertalite merupakan hasil pencampuran antara bahan bakar RON 92 atau lebih tinggi dengan bahan bakar RON yang lebih rendah, sehingga menghasilkan bahan bakar dengan kadar RON 90.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena kualitas Pertamax tetap terjaga dengan standar oktan 92,” tutupnya.