Jakarta – Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, terkait kasus korupsi pengadaan gas alam cair (liquefied natural gas/LNG). Vonis yang semula sembilan tahun penjara kini diperberat menjadi 13 tahun.

Selain hukuman penjara, MA juga memutuskan Karen harus membayar denda sebesar Rp650 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan. Jumlah denda ini lebih tinggi dibandingkan putusan sebelumnya, yaitu Rp500 juta subsider tiga bulan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp650 juta subsider enam bulan kurungan,” demikian tertulis dalam putusan kasasi Nomor 1076 K/PID.SUS/2025 yang dikutip dari laman resmi MA pada Jumat.

Majelis hakim dalam tingkat kasasi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Karen Agustiawan maupun jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun demikian, majelis memutuskan untuk memperbaiki kualifikasi dan hukuman yang sebelumnya telah diputuskan dalam tingkat banding.

“Terbukti Pasal 3 Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 juncto Pasal 64,” bunyi putusan tersebut.

Putusan kasasi ini dijatuhkan pada Jumat oleh majelis hakim yang diketuai oleh Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Sementara itu, Agustina Dyah Prasetyaningsih bertindak sebagai panitera pengganti.

“Perkara telah diputus dan saat ini dalam proses minutasi (pengarsipan berkas perkara menjadi arsip negara),” tertulis dalam laman resmi MA.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Jakarta memperkuat vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Karen Agustiawan, yaitu sembilan tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Meskipun menerima permohonan banding dari jaksa dan penasihat hukum terdakwa, Pengadilan Tinggi hanya mengubah beberapa poin terkait barang bukti dalam putusan tersebut.

Dalam persidangan tingkat pertama, Karen dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan atas keterlibatannya dalam kasus korupsi pengadaan LNG di Pertamina.

Karen dinilai melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian sebesar 113,84 juta dolar AS atau sekitar Rp1,77 triliun akibat pengadaan LNG yang berlangsung pada 2011 hingga 2014.

Karen juga diduga memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp1,09 miliar serta 104.016 dolar AS atau sekitar Rp1,62 miliar. Selain itu, korporasi CCL I juga mendapatkan keuntungan sebesar 113,84 juta dolar AS atau setara Rp1,77 triliun.

Selain itu, Karen disinyalir menyetujui pengembangan bisnis gas di beberapa kilang LNG potensial di Amerika Serikat tanpa mengikuti prosedur pengadaan yang jelas. Keputusan tersebut hanya berdasarkan izin prinsip tanpa adanya analisis teknis, ekonomi, maupun evaluasi risiko yang memadai.