Jakarta, 10 November 2025 — Komisi Percepatan Reformasi Polri memastikan akan menjalankan kerja maraton selama tiga bulan ke depan guna menyerap berbagai masukan publik terkait reformasi institusi kepolisian. Ketua Komisi, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa forum diskusi akan digelar setiap minggu dengan melibatkan beragam unsur masyarakat.

“Kami akan bekerja intensif selama tiga bulan. Setiap minggu akan ada pertemuan untuk mendengarkan aspirasi dari berbagai kalangan,” ujar Jimly usai rapat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/11).

Sebagai langkah awal, Komisi dijadwalkan menggelar public hearing pertama pada Kamis, 13 November 2025, dengan mengundang Gerakan Nurani Bangsa (GNB). Setelah itu, rangkaian dialog akan diperluas dengan menghadirkan akademisi, mahasiswa, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik sekaligus memperkuat proses reformasi kelembagaan Polri dari sisi transparansi, akuntabilitas, dan keterlibatan masyarakat.

Komisi ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 122P Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada awal November. Dalam keanggotaannya, tim berisi sejumlah tokoh nasional lintas bidang hukum, pemerintahan, dan keamanan.

Beberapa nama yang tergabung antara lain Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Hukum Otto Hasibuan; Mendagri Tito Karnavian; Menkumham Supratman Andi Agtas; serta tokoh senior seperti Mahfud MD, Idham Aziz, Badrodin Haiti, dan Ahmad Dofiri. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga turut menjadi anggota sekaligus penghubung antara tim eksternal dan internal Polri.

Menurut Jimly, pendekatan partisipatif ini menjadi kunci utama agar hasil reformasi benar-benar merefleksikan kebutuhan publik. “Kami ingin agar masyarakat menjadi bagian dari proses ini, bukan sekadar penonton. Reformasi Polri harus menjadi milik bersama,” tegasnya.

Dengan pola kerja intensif hingga awal 2026, Komisi diharapkan dapat menyusun rekomendasi konkret bagi Presiden mengenai arah baru transformasi Polri, termasuk pembenahan sistem rekrutmen, penegakan disiplin, dan mekanisme pengawasan internal.