Bekasi – Situasi di Kompleks Pati Jatikarya dilaporkan cenderung kondusif. Sejumlah keterangan dari ahli waris dan warga pemakai lahan menunjukkan adanya perbedaan sikap terkait pengelolaan tanah yang selama ini disengketakan, serta adanya dukungan untuk penyelesaian sesuai aturan yang berlaku.

Salah satu ahli waris, Iwan, yang berasal dari garis keluarga Anyik Naiun, mengungkap bahwa dirinya telah menolak ajakan untuk bergabung kembali dengan kelompok H. Dani Bahdani. Ia mengaku dihubungi dua minggu lalu untuk menghadiri rapat kelompok Jayadi, namun menolak hadir karena menilai tidak ada keterbukaan dalam pengelolaan. Menurutnya, sejak meninggalnya H. Saman dan pengurusan diambil alih oleh H. Dani, ia memilih tidak lagi terlibat.

Iwan juga menyebut bahwa saat ini kelompok Jayadi didampingi oleh Eki Adhitya, putra dari H. Dani Bahdani. Ia mendapat informasi bahwa para pedagang di wilayah tersebut mulai kembali dikenakan iuran. Terkait nama Tejo yang disebut sebagai relasi H. Dani, Iwan menegaskan tidak pernah mendengar nama tersebut sejak dulu.

Sementara itu, dari keterangan Erwin, salah satu pemakai lahan yang membuka usaha jual nasi selama hampir empat tahun, diketahui bahwa kios yang digunakan merupakan hasil sewa dari seseorang bernama Gisel dengan tarif Rp 750 ribu per bulan. Erwin mengaku tidak mengetahui apakah Gisel merupakan ahli waris atau bukan. Ia menegaskan bahwa dirinya hanya penyewa tempat dan siap mematuhi aturan jika sewaktu-waktu dilakukan penertiban, karena tidak merasa memiliki lahan tersebut.

Pendapat Pelapor
Berdasarkan pemantauan, kondisi di Kompleks Pati Jatikarya relatif stabil. Tim Umum Mabes TNI terus melakukan sosialisasi, baik kepada pemakai lahan maupun ahli waris yang pro terhadap Mabes TNI, guna memperoleh perkembangan informasi dan memastikan proses penyelesaian berlangsung kondusif.

Dengan adanya kesediaan sebagian warga untuk mematuhi aturan serta keterbukaan dari ahli waris yang mendukung jalur resmi, langkah Mabes TNI dinilai memiliki landasan kuat untuk menuntaskan sengketa Jatikarya secara hukum dan menghindari potensi gesekan di lapangan.