Kabar Netizen Terkini Jakarta, 21 Mei 2025 Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi V DPR RI dan perwakilan driver aplikasi transportasi online digelar di Ruang Rapat Komisi V DPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Acara yang dimulai pukul 13.56 WIB tersebut menghadirkan sekitar 100 peserta dari 66 asosiasi pengemudi daring. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus (PDIP), didampingi sejumlah anggota lintas fraksi seperti Ridwan Bae (Golkar), Andi Iwan Darmawan Aras (Gerindra), Adian Napitupulu (PDIP), dan lainnya.

Pertemuan ini digelar sebagai respons atas aksi besar-besaran para pengemudi ojek dan taksi online yang berlangsung sehari sebelumnya, 20 Mei 2025, yang bertepatan dengan peringatan Hari Kebangkitan Nasional. Dalam rapat, para driver menyuarakan tuntutan utama mereka: penetapan batas potongan maksimal 10% dari pendapatan pengemudi oleh aplikator, serta penegakan regulasi yang sudah ada namun tidak dijalankan oleh perusahaan penyedia aplikasi transportasi.

Tuntutan Tegas dan Keluhan Sistematis

Dalam sesi penyampaian aspirasi, sejumlah perwakilan asosiasi menyampaikan keluhan bahwa aplikator kerap memotong lebih dari 20%, bahkan hingga 50% dari pendapatan mitra pengemudi. Raden Igun Wicaksono dari APTJDI dan Teguh Santosa dari Garda Indonesia menegaskan, selama bertahun-tahun aplikator tidak pernah melibatkan asosiasi driver dalam penentuan tarif dan insentif. “Kami lelah dijadikan objek semata, tanpa pernah didengar sebagai subjek dalam sistem ini,” tegas Igun.

Ade Armansyah, pengemudi roda empat, menyatakan bahwa aplikator menetapkan tarif dan promo secara sepihak, tanpa mempertimbangkan biaya operasional harian yang harus ditanggung pengemudi. Hal senada disampaikan driver roda dua yang menyebut kerugian harian bisa mencapai puluhan ribu rupiah akibat pemotongan yang tidak transparan.

Respons Komisi V DPR RI

Ketua Komisi V, Lasarus, menyatakan bahwa pihaknya telah mencatat aspirasi driver dan akan menyampaikannya ke pimpinan DPR RI serta kementerian terkait. Ia menegaskan bahwa regulasi sebenarnya telah ada, seperti Permenhub No. 12/2019, KP 101/2022 untuk kendaraan roda dua, dan Permenhub 118/2018 untuk roda empat. Namun, implementasinya yang lemah menjadi sorotan utama.

Wakil Ketua Komisi V, Andi Iwan Darmawan Aras (Gerindra), turut menyatakan dukungannya terhadap tuntutan potongan maksimal 10%. Ia bahkan menyarankan adanya pembahasan di tingkat legislatif untuk mengkaji pembentukan undang-undang terkait sistem aplikasi transportasi online secara komprehensif.

Langkah Selanjutnya

Para perwakilan driver menyerahkan bukti-bukti pemotongan sepihak dan data pendukung lainnya untuk ditindaklanjuti. Komisi V menyatakan akan mengoordinasikan hal ini dengan Komisi I (urusan teknologi dan komunikasi), Komisi IX (kesejahteraan pekerja), serta Komisi XI (sistem pembayaran dan OJK), guna menghasilkan solusi terpadu.

Rapat RDPU ditutup pukul 16.34 WIB dalam kondisi tertib dan aman. Para peserta menyambut baik atensi legislatif terhadap permasalahan mereka, namun tetap menegaskan bahwa jika tidak ada respons konkret dari pemerintah hingga akhir Mei, aksi lanjutan berskala nasional akan digelar.