JAKARTA – kabarnetizenterkini.com | Kejaksaan Agung resmi mengungkap asal muasal dana suap yang mengalir kepada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam kasus putusan lepas atau ontslag perkara korupsi ekspor minyak goreng. Ketiga hakim tersebut, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM), ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu, 13 April 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dana suap sebesar Rp60 miliar itu disiapkan oleh pihak korporasi yang tengah menghadapi perkara korupsi, dengan tujuan agar perkara mereka diputus ontslag.

“Dana tersebut berasal dari kesepakatan antara advokat korporasi, yakni tersangka AR (Ariyanto), dengan WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata di PN Jakarta Utara,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Senin dini hari (15/4/2025).

Setelah kesepakatan terjadi, WG menghubungi MAN (Muhammad Arif Nuryanta), yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. MAN menyetujui, namun meminta agar jumlah uang yang disiapkan dikalikan tiga, menjadi total Rp60 miliar. Uang tersebut kemudian diserahkan oleh AR kepada WG, yang kemudian memberikannya kepada MAN. Sebagai imbalan, WG menerima bagian sebesar 50.000 dolar AS.

MAN selanjutnya menunjuk majelis hakim yang terdiri dari DJU sebagai ketua, ASB sebagai anggota, dan AM sebagai hakim ad hoc. Setelah penetapan majelis, MAN menyerahkan uang senilai Rp4,5 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU untuk dibagikan kepada anggota majelis sebagai kompensasi pembacaan berkas dan “perhatian khusus”.

Tak berhenti di situ, MAN kembali memberikan uang senilai Rp18 miliar dalam bentuk dolar kepada DJU. Pembagian uang tersebut disinyalir dibagi sebagai berikut: DJU menerima Rp6 miliar, AM mendapat Rp5 miliar, dan ASB menerima Rp4,5 miliar.

“Uang tersebut diberikan dengan maksud agar majelis hakim memutus perkara dengan vonis ontslag. Dan terbukti pada 19 Maret 2025, perkara korupsi korporasi minyak goreng diputus ontslag oleh majelis,” ujar Qohar.

Ketiga hakim tersebut kini dijerat dengan berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 12 huruf c, Pasal 12 huruf b, Pasal 6 ayat (2), serta Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan penetapan tiga hakim ini sebagai tersangka, maka total tersangka dalam kasus suap ini berjumlah tujuh orang. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Wahyu Gunawan (panitera), MS dan AR (advokat), serta MAN (yang saat ini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan namun diduga terlibat saat masih di posisi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat).

Kejagung masih terus mendalami apakah aliran dana suap tersebut juga menjangkau pihak-pihak lain di luar yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.