
Nunukan, Kalimantan Utara — Empat anggota Polres Nunukan yang sebelumnya diamankan dalam operasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba pada Juli 2025, dipastikan tidak menjalani proses hukum pidana. Keempatnya hanya dijatuhi sanksi etik berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Mabes Polri.
Mereka adalah Iptu SH (Kasat Resnarkoba Polres Nunukan), Brigpol S (anggota Satresnarkoba), Bripda JP (personel Satpolairud), dan Bripda MA (anggota Polsek Sebatik Timur).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa tidak adanya proses pidana terhadap para anggota tersebut karena unsur tindak pidana awal tidak ditemukan.
“Kasus ini sudah terjadi cukup lama, dan pemenuhan alat bukti yang diperlukan sudah tidak bisa dipenuhi. Karena itu, prosesnya hanya berlanjut pada ranah etik,” ungkap Eko, Rabu (22/10/2025).
Sebelumnya, beredar kabar di media sosial bahwa dua di antara empat anggota, yakni SDH dan MA, telah bebas dan pulang ke rumah di Pulau Sebatik. Namun, informasi itu kemudian diluruskan oleh Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Rumbewas.
Menurut Bonifasius, MA memang sempat pulang ke rumahnya di Sebatik Timur, tetapi hanya untuk mengambil pakaian dan menemui orang tuanya sebelum kembali ke barak Polres Nunukan.
“Mereka tidak bebas. Keduanya tetap dalam pengawasan di barak Polres dan masih menjalankan dinas seperti biasa,” tegasnya (10/9/2025).
Bonifasius juga menjelaskan bahwa MA dan JP telah disidang oleh Bidang Propam Polri pada 22 Agustus 2025, namun mengajukan banding ke Mabes Polri. Karena masa penahanan berakhir, keduanya dikembalikan sementara ke Polres Nunukan sambil menunggu keputusan banding.
Selama masa tunggu itu, keduanya tetap wajib menjalankan tugas, mengikuti apel pagi, dan berada di barak setelah jam dinas berakhir.
Sementara itu, dua anggota lain—SDH dan S—masih menjalani penahanan di Mabes Polri menunggu jadwal sidang etik profesi.
“Semua masih berproses. Tidak ada yang dibebaskan begitu saja,” tegas Kapolres Nunukan.
Keempat anggota tersebut sebelumnya diamankan dalam operasi senyap oleh Tim Mabes Polri di wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia, tepatnya di Pulau Sebatik, pada 9 Juli 2025. Operasi itu dilakukan untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkoba lintas negara.
Meski demikian, hingga kini tidak ada bukti kuat yang menunjukkan adanya tindak pidana langsung, sehingga penanganan kasus dialihkan sepenuhnya ke ranah etik dan disiplin internal Polri.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan internal di tubuh Polri, terutama dalam menangani perkara narkotika yang melibatkan aparat sendiri. Langkah etik tanpa proses pidana kerap menimbulkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan hukum dan transparansi penegakan disiplin di institusi kepolisian.
