Kabar Netizen Terkini – Proyek reklamasi dan pengembangan kawasan elit Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) kini menuai gelombang penolakan besar dari masyarakat pesisir Banten. Warga di Kp. Encle, Ds. Sukawali, hingga Tenjoayu, merasa ditipu dalam proses awal sosialisasi. Mereka diminta menyerahkan KTP dan sertifikat tanah dengan dalih mendapat bantuan pemerintah—namun belakangan disadari sebagai bagian dari skema pembebasan lahan.
Lebih parah, warga yang menolak menjual tanahnya justru mendapat tekanan dan intimidasi, baik dari oknum aparat desa hingga aparat keamanan. Proses ganti rugi dinilai tidak adil, dan tanah relokasi yang dijanjikan belum jelas legalitasnya. Ini bukan hanya persoalan lahan, tapi soal hak hidup, keadilan, dan masa depan masyarakat lokal yang terancam oleh ekspansi oligarki atas nama “pembangunan”.
Di tengah diamnya para elite, warga memilih bersuara. Deklarasi Kerabat Semesta Banten (KSB) menjadi simbol perlawanan damai: membela hak atas tanah, sejarah, dan kelangsungan hidup anak cucu. Perlawanan ini tidak sekadar lokal, tapi mencerminkan benturan antara rakyat kecil dengan kekuatan modal yang dilindungi kekuasaan.