Karawang — Manajemen PT TJ Forge Indonesia Plant 2 memberikan klarifikasi terkait aksi protes yang dilakukan sejumlah ormas di depan pabriknya di Kawasan Industri Internasional Karawang (KIIC), Rabu (3/12/2025). Perusahaan menegaskan bahwa keputusan pemutusan kerja sama pengelolaan limbah dengan PT Cholyfour Mitra Mandiri (CMM) dilakukan berdasarkan evaluasi internal dan mekanisme kontraktual, bukan tindakan sepihak apalagi bentuk pengabaian terhadap kemitraan lokal.

Sumber internal perusahaan menyebutkan bahwa selama beberapa waktu terakhir terdapat catatan terkait aspek operasional, lingkungan kerja, dan kondusivitas kawasan yang menjadi perhatian manajemen. Evaluasi tersebut kemudian dituangkan secara formal melalui Surat Nomor 034/HRGA-TJFI/XI/2025 tertanggal 28 November 2025, yang mengacu pada ketentuan perjanjian kerja sama sebelumnya.

Keputusan Bisnis dalam Kerangka Tata Kelola Perusahaan

PT TJ Forge Indonesia menilai bahwa setiap kerja sama bisnis, termasuk pengelolaan limbah, harus dijalankan secara profesional, akuntabel, dan bebas dari tekanan pihak mana pun. Pemutusan atau perubahan mitra merupakan bagian dari hak perusahaan sepanjang dilakukan sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Manajemen juga menegaskan bahwa keterlibatan pihak lain dalam pengelolaan limbah dilakukan melalui mekanisme yang sah dan bertujuan meningkatkan standar keselamatan, lingkungan, serta kepatuhan regulasi, bukan untuk meminggirkan pelaku usaha lokal.

Tekanan Ormas Dinilai Mengganggu Iklim Usaha

Terkait aksi massa yang mengepung gerbang pabrik, pihak perusahaan menyayangkan adanya upaya tekanan di ruang publik terhadap keputusan bisnis yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme dialog formal atau jalur hukum. Praktik pengerahan massa dinilai berpotensi mengganggu stabilitas kawasan industri dan menciptakan preseden negatif bagi iklim investasi di Karawang.

“Kawasan industri membutuhkan kepastian hukum dan keamanan operasional. Setiap keberatan terhadap keputusan bisnis seharusnya disalurkan melalui mekanisme yang diatur dalam kontrak atau peraturan hukum, bukan dengan tekanan lapangan,” ujar sumber tersebut.

Komitmen terhadap Investasi dan Tenaga Kerja Lokal

PT TJ Forge Indonesia menegaskan tetap berkomitmen terhadap prinsip investasi berkelanjutan dan pemberdayaan tenaga kerja lokal di Karawang. Perusahaan menyatakan tidak pernah menutup ruang dialog dengan mitra maupun pemangku kepentingan, selama dilakukan secara proporsional dan tidak disertai intimidasi.

Manajemen juga menolak narasi bahwa perusahaan asing bersikap arogan atau mengabaikan masyarakat sekitar. Menurut perusahaan, stabilitas industri justru hanya dapat terwujud apabila seluruh pihak menghormati hukum, kontrak, dan batas kewenangan masing-masing.

Dorongan Penyelesaian Melalui Jalur Hukum

Perusahaan mempersilakan pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh mekanisme penyelesaian sengketa sebagaimana diatur dalam perjanjian, termasuk musyawarah atau jalur hukum di Pengadilan Negeri Karawang. Namun, tekanan melalui aksi massa dinilai tidak sejalan dengan semangat kepastian hukum dan tata kelola industri modern.

Insiden ini kembali menyoroti tantangan pengelolaan konflik bisnis di kawasan industri strategis, khususnya ketika kepentingan ekonomi dibawa ke ruang publik melalui mobilisasi kelompok. Bagi investor dan pelaku industri, kepastian hukum dan keamanan kawasan tetap menjadi faktor utama dalam menjaga keberlangsungan usaha dan investasi jangka panjang.