Gagasan menempatkan Polri di bawah kendali Jaksa Wilayah (District Attorney/DA) merupakan terobosan penting dalam memperkuat supremasi hukum di Indonesia. Dalam model ini, jaksa berperan sebagai pengendali utama proses peradilan: menentukan prioritas perkara, memberikan otorisasi penyidikan, sekaligus mengawal agar setiap langkah aparat kepolisian sesuai dengan koridor hukum. Adapun Polri berfungsi sebagai pelaksana di lapangan—melakukan penangkapan, mengumpulkan barang bukti, serta menjaga ketertiban—dengan pengawasan yuridis yang melekat sejak awal.

Model ini membawa sejumlah keuntungan strategis. Penegakan hukum berjalan lebih transparan, akuntabel, dan konsisten. Perselisihan klasik antara polisi dan jaksa terkait kelengkapan berkas dapat dihindari karena jaksa sejak awal telah memandu arah penanganan kasus. Polisi dapat lebih fokus menindak pelaku kejahatan, sementara jaksa memastikan prosedur hukum terjaga. Hasilnya, peluang penyalahgunaan wewenang berkurang dan kepercayaan publik terhadap penegak hukum meningkat.

Lebih jauh, skema ini mempertegas agenda demiliterisasi Polri. Polisi tidak lagi ditempatkan sebagai kekuatan bersenjata yang bercorak militer, melainkan murni aparat penegak hukum sipil. Fungsi pertahanan negara tetap menjadi domain TNI, sedangkan Polri dipusatkan pada penanganan kejahatan sipil—mulai dari pencurian, perampokan, narkotika, hingga tindak pidana korupsi. Garis batas sipil dan militer pun menjadi lebih tegas sehingga potensi tumpang tindih kewenangan dapat diminimalisir.

Untuk menopang arah demiliterisasi, penggunaan senjata Polri juga dibatasi secara ketat hanya pada peralatan yang relevan dengan penegakan hukum sipil, antara lain:

  1. Shotgun patroli untuk operasi jarak dekat;
  2. Pistol revolver sebagai senjata api standar patroli;
  3. Stun gun sebagai opsi non-mematikan;
  4. Batang karet (baton) untuk kendali fisik di lapangan.

Pembatasan ini memastikan Polri tetap mampu menghadapi tindak pidana, tetapi tidak berubah menjadi kekuatan militer. Polisi tampil lebih dekat dengan masyarakat, mengedepankan pelayanan publik, serta menggunakan kekuatan secara proporsional.

Menempatkan Polri di bawah Jaksa Wilayah dengan orientasi demiliterisasi bukan sekadar reformasi birokrasi, melainkan langkah nyata membangun sistem hukum yang bersih, adil, dan berpihak pada rakyat.